![]() |
FOKUSMANADO.COM / KPK |
"Oh nggak, saya klarifikasi terkait uang Rp 15 miliar yang dari Primkoppol. Itu saja," kata Teddy kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/12/12).
Teddy pun enggan berbicara lebih jauh terkait soal materi pemeriksaan hari ini. "Tanya ke dalam aja deh, takutnya gue salah ngomong lagi, intinya sih itu saja," ujar Teddy.
Teddy pun mempertanyakan soal temuan fakta baru oleh pengacara Sukotjo Bambang terkait kasus berbeda, yakni korupsi pengadaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
"Wah nggak tahu tuh. Kan saya arahnya bukan ke sana. Malah gue mau nanya, memang temuannya apa sih?," lanjut Teddy balik bertanya kepada wartawan.
Badan Reserse Kriminal Polri sempat menahan AKBP Teddy Rusmawan lantaran tersangkut kasus pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2011. Tetapi, dia akhirnya bebas demi hukum lantaran masa penahanannya habis.
Dalam proyek simulator ini, Teddy adalah Ketua Primer Koperasi Polisi (Primkoppol) Korps Lalu Lintas Polri. Dia juga ditunjuk menjadi ketua panitia pengadaan simulator. Teddy diduga juga menerima suap dari perusahaan rekanan pemenang tender proyek itu, yakni PT Citra Mandiri Metalindo Abadi.
Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo S Bambang mengaku pernah mentransfer uang sebesar Rp 15 miliar ke Primkoppol. Transfer itu dilakukan selama dua kali pada 13 dan 14 Januari 2011. Transfer pertama sebesar Rp 7 miliar, dan keesokan harinya sebesar Rp 8 miliar. Transfer itu melalui Bank Mandiri.
Bambang mengaku mentransfer duit Rp 15 miliar ke Primkoppol atas perintah bos PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA) Budi Susanto. PT CMMA adalah pemenang tender dalam pengadaan simulator SIM. Karena perusahaan itu tidak mempunyai pengalaman dalam pengadaan simulator SIM, maka proyek itu disubkontrakkan ke PT ITI. Budi dan Bambang memang sebelumnya sudah akrab dan biasa bekerja sama dalam proyek simulator.
Namun, Mabes Polri membantah pengakuan Bambang itu. Menurut Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Boy Rafli Amar, pengakuan Bambang perlu dibuktikan kebenarannya.
"Itu catatan sepihak yang disebarluaskan oleh Bambang. Pernyataan itu harus dibuktikan, karena itu sepihak dari perusahaan. Nanti proses hukum yang menentukan benar atau tidak," kata Boy Rafli beberapa waktu lalu.(MERDEKA.COM/FM)
COMMENTS