FOKUSMANADO.COM / Bupati Minsel, Tetty Paruntu |
FOKUSMANADO.COM, MINSEL - Masa libur atau cuti bersama Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Minahasa Selatan (Minsel) dalam rangka merayakan Natal 25 Desember 2012 dan Tahun Baru 1 Januari 2013 hanya mendapatkan kesempatan 2 hari saja yakni tanggal 24 Desember dan tanggal 31 Desember 2012. Demikian dikatakan, Bupati Minsel Tetty Paruntu, Sabtu (22/12/12) pagi.
"Untuk hari lainnya seperti tanggal 26-31 Desember PNS diwajibkan untuk masuk Kantor dan bekerja seperti biasanya,"tegasnya.
Lanjutnya, Jika ada PNS yang tidak ikuti aturan ini, dan menambah hari libur, maka ada sanksi yang akan diberikan.
"Untuk itu masa cuti bersama tersebut dapat dipergunakan sebaik mungkin, jika ada yang melanggar aturan, maka sedianya akan menerima sanksi sesuai mekanisme yang berlaku,"tandasnya.
Senada dikatakan Sekda Minsel MC Kairupan, sebagaimana pula menjelaskan isi edaran dari Kementerian Agama, Kementerian Tenaga Kerja dan Trangmigrasi, dan Kementerian Negara Pendayagunaan Negara dan Reformasi Birokrasi.(Red)
COMMENTS