![]() |
FOKUSMANADO.COM / Wali Kota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE, Ak bersama Sekretaris Kota Tomohon, Dr. Arnold Poli, SH, MAP |
Wali Kota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE.Ak dalam sambutan mengatakan, tujuan Perlindungan Anak adalah untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujutnya anak indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.
"Berbagai pihak berkewajiban dan bertanggung jawab menjamin pemenuhan hak-hak anak tersebut, mulai dari institusi terkecil yaitu keluarga, masyarakat, pemerintah kelurahan, pemerintah kota Tomohon dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Dan untuk mempercepat pemenuhan hak-hak anak telah disusun kebijakan Kabupaten/Kota Latak Anak(KLA) dan telah ditetapkan Melalui Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No. 2 Thn 2009 dan Untuk Kota Tomohon lewat Keputusan Wali Kota No. 126 Thn 2002 tentang gugus tugas Kota Layak Anak,"tegasnya.
![]() |
FOKUSMANADO.COM / Wali Kota Tomohon, Jimmy F. Eman, SE, Ak saat memberikan penjelasan |
Lanjutnya, sebagai Pemerintah dan masyarakat kita harus termotivasi untuk mengembangkan Desa/Kelurahan Layak Anak, karena menyadari bahwa anak merupakan modal, investasi dan potensi yang akan menjadi sumber daya pembangunan Desa/Kelurahan atau sumber daya Indonesia yang berkualitas. Mengingat besarnya bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang(TPPO), baik terhadap korban maupun generasi penerus Bangsa Indonesia kedepan, maka upaya sosialisasi secara instensif, efektif dan komprehensif terhadap semua kalangan masyarakat luas merupakan hal yang sangat penting.
"Mengantisipasi hal tesebut Pemerintah berusaha memberantas kejahatan trafficking melalui surat keputusan walikota no. 131 tahun 2012 tentang pembentukan gugus tugas pencegahan dan penanganan TPPO Kota Tomohon dan Surat Keputusan Wali Kkota Tomohon No. 126 thn 2012 tentang pembentukan gugus tugas Kota Layak Anak Kota Tomohon yang membuktikan bahwa pemerintah juga berpihak kepada kepentingan anak di Kota Tomohon. Selai itu juga dalam upaya mengoptimalkan pelaksanaan pengarusutamaan gender di Kota Tomohon maka Pemerintah Kota Tomohon mengeluarkan surat keputusan Wali Kota No 132 thn 2012 tentang pembentukan kelompok kerja pengarusutamaan gender Kota Tomohon,"tandasnya.
Eman berharap agar para peserta sosialisasi dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar nantinya kita dapat menyebarluaskannya kepada seluruh masyarakat. Dan kepada para gugus tugas yang baru dilantik, diharapkan dapat bersama-sama melaksanakan tugas sesuai dengan fungsinya masing-masing demi kemajuan masyarakat Kota Tomohon.
Nara Sumber kegiatan tersebut ialah, Konsultan Perencanaan Penganggaran Publik Provinsi Sulawesi Utara dan Fasilitator Nasional Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia Drs. Boas Wilar, Msi Dan yang Hadir, Jajaran Pemerintah Kota Tomohon.(Red)
COMMENTS