Alexander Rusli Bantah Perusahaan Indosat Salah Gunakan Frekuensi

FOKUSMANADO.COM / Alexander Rusli 
FOKUSMANADO.COM, JAKARTA - President Director and Chief Operating Officer PT Indosat Tbk, Alexander Rusli membantah perusahaan yang dipimpinnya menyalahgunakan frekuensi 2.1 GHz. Bantahan tersebut terkait dengan berita di media massa tentang  "Penetapan PT Indosat Tbk. (Indosat) dan PT Indosat Mega Media (IM2) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz oleh IM2.

"Sampai hari ini, Indosat dan IM2 belum menerima informasi resmi terkait penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran penggunaan frekuensi 2.1 GHz. Kami akan mengirim surat  kepada Kejaksaan Agung pada awal minggu ini  untuk meminta informasi tentang hal ini," kata Rusli dalam rilis persnya, Minggu (06/01/13).

Dia menjelaskan, erjasama Indosat dan IM2 dalam penggunaan jaringan bergerak seluler (wireless) pada pita frekuensi radio 2.1 GHz adalah untuk menyediakan layanan internet IM2. IM2 adalah Penyelenggara Jasa Akses Internet yang masuk dalam kategori Penyelenggara Jasa Telekomunikasi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 1 butir 14 UU 36/1999.

Sebagai Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, IM2 menggunakan Jaringan Telekomunikasi milik Penyelenggara Telekomunikasi sebagaimana diamanahkan oleh Pasal 9 ayat (2) UU 36/1999 jo Pasal 13 PP 52/2000 jo Pasal 5 KM 21/2001. Kerjasama Indosat dan IM2 adalah kerjasama yang sah secara hukum sebagaimana telah dijelaskan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika dalam Surat No. 65/M.Kominfo/02/2012 tanggal 24 Februari 2012.

"Dalam surat tersebut, Menteri juga telah menjelaskan bahwa Indosat dan IM2 telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran kepada negara dan tidak ada kewajiban IM2 untuk membayar biaya frekuensi sehubungan dengan kerjasamanya dengan Indosat,” ujarnya.

Disebutkan, izin penggunaan frekuensi radio 2.1 GHz telah diberikan kepada Indosat. Berdasarkan izin tersebut, Indosat membangun dan mengoperasikan jaringan telekomunikasi di frekuensi radio tersebut serta telah memenuhi seluruh kewajiban pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) kepada Negara berupa yaitu: Upfront Fee Spektrum (hanya dibayarkan pada tahun pertama), Biaya Hak Penggunaan Frekuensi, Biaya Hak Penyelenggaraan Telekomunikasi, dan kontribusi Universal Service Obligation (USO). Adapun sebagai penyedia jasa layanan internet, IM2 menggunakan jaringan telekomunikasi Indosat (bukan menggunakan bersama spektrum frekuensi) dimana penggunaan jaringan telekomunikasi oleh penyelenggara jasa layanan internet adalah sesuai dengan ketentuan UU Telekomunikasi.

"Indosat sudah memenuhi kewajiban pembayaran lisensi 2.1 GHz kepada Pemerintah sesuai yang dipersyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Sebagai perusahaan publik, Indosat selalu berkomitmen untuk patuh dan mengikuti  semua ketentuan dan peraturan yang berlaku, sebagai implementasi Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance)," ujarnya.

Sejak kasus ini dimulai, regulator telekomunikasi Indonesia dan komunitas telekomunikasi Indonesia telah memberi dukungan penuh kepada Indosat dan IM2 yang dinyatakan dalam berbagai media dan kesempatan.
Kronologi:

18 Januari 2012: Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah memerintahkan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2 dengan tersangka mantan Direktur Utama IM2. Penyidikan tersebut dilakukan atas dasar adanya laporan mengenai dugaan penyalahgunaan jaringan 3G milik Indosat oleh IM2 yang mengakibatkan kerugian negara. Di lain pihak, Menkominfo maupun Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) telah menyatakan bahwa IM2 tidak melanggar Undang-undang No. 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi.

30 Oktober 2012: Denny AK, pelapor kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi radio 2,1 GHz oleh IM2, diputuskan bersalah setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pemerasan terhadap Indosat sebagaimana didakwakan (kasus berbeda). Denny AK dihukum 1 tahun 4 bulan.

November 2012: Dalam pemberitaan media massa, Kejaksaan Agung memberikan keterangan bahwa dugaan sebagaimana tersebut di atas telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.1,3 Triliun.
12 Desember 2012: Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Direktur Utama Indosat.

5 Januari 2013: melalui beberapa media massa disampaikan bahwa Kejaksaan Agung telah menetapkan Indosat dan IM2 sebagai tersangka di dalam kasus dugaan penyalahgunaan frekuensi radio 2.1 GHz.(Red)

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Alexander Rusli Bantah Perusahaan Indosat Salah Gunakan Frekuensi
Alexander Rusli Bantah Perusahaan Indosat Salah Gunakan Frekuensi
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6Yi8YylofhfJgJG9cHdHZVPCFPPaZw0j4DonB16SkXgH06Je4mEK3J1l0LjKaBhHpsMrD4LE1QRk9VhN2lodjx_ahyWRTkKiaaioYbDOtymN1UGi43EIwYNft3kKOvTJwDCJdhInZL4w/s1600/Alexander+Rusli.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEi6Yi8YylofhfJgJG9cHdHZVPCFPPaZw0j4DonB16SkXgH06Je4mEK3J1l0LjKaBhHpsMrD4LE1QRk9VhN2lodjx_ahyWRTkKiaaioYbDOtymN1UGi43EIwYNft3kKOvTJwDCJdhInZL4w/s72-c/Alexander+Rusli.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/01/alexander-rusli-bantah-perusahaan.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/01/alexander-rusli-bantah-perusahaan.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy