![]() |
FOKUSMANADO.COM / Ilustrasi |
Dalam isi dakwaan yang di bacakan di persidangan oleh Jaksa Penuntu Umum (JPU) Suranta Ginting SH menjelaskan, saat kasus ini bergulir terdakwa masih menjabat sebagai Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Bolmut.
"Di antara bulan Agustus-September 2008, bertempat di kantor Dinas DPPKAD, di duga telah melakukan penyusunan anggaran pada Program Peningkatan dan pengembangan Pengelolaan Daerah (P4D), tanpa mengikuti mekanisme sesuai Peraturan Pemerintah (PP) RI No 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Negara /daerah jo Permendagri No 13 tahun 2006 jo Permendagri No 59 tahun 2007.
"Mobnas jenis pick-up yang sedianya di peruntukan sebagai kendaraan opersional DPPKAD, namun oleh terdakwa di pergunakan sebagai mobil pribadi," papar Ginting.
Lanjutnya, atas perbuatanya tersebut Negara mengalami kerugian senialai Rp 78.800.000 juta.
"Oleh karenanya, terdakwa di jerat sesuai pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 ,jo pasal 18 UU RI No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No 21 tahnu 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan pasal 9 UU RI No 31 tahun 1999,"tandasnya.(pmc)
COMMENTS