FOKUSMANADO.COM / Harold PB Monareh SH MS, Kadisnakertrans Sulut |
Bahkan Harold PB Monareh SH MS, Kadisnakertrans Sulut juga mengisyaratkan sidak akan dilakukan terhadap perusahaan yang bergerak dibidang media masa baik elektronik maupun cetak.
“Masa media yang terus mengangkat UMP tapi ternyata tak menerapkannya, kan sudah dikatakan semua perusahaan yang beroperasi di Sulut kami awasi agar tak satu pun yang melanggar aturan,”tegas Monareh.
Lanjutnya, itu mengenai penangguhan pemberlakuan UMP, dijelaskan Monareh hanya dapat diakomodir sebelum 30 hari setelah ditetapkan.
“Syukurlah hingga sampai saat ini belum ada penangguhan pemberlakuan UMP dari perushaan-perusahaan di Sulut, dan jika lewat 30 hari setelah penetapan maka dianggap mampu melaksanakan pembayaran UMP,”jelasnya seraya menambahkan, pihaknya berharap perusahaan di Sulut bersedia menaati aturan UMP yang telah ditetapkan Gubernur Sulawesi Utara, DR Sinyo H Sarundajang akhir tahun lalu sebesar Rp 1.550.000.(Red)