![]() |
FOKUSMANADO.COM / AKBP. Denny Adare |
Kini, giliran orang mabuk yang diancam undang-undang dengan hukuman maksimal 10 tahun. Sebelumnya, polisi hanya dapat menahan pemabuk selama 1 kali 24 jam.
Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Sulut AKBP Denny Adare, orang mabuk yang membuat onar bisa kena undang-undang itu. “Bisa kena, selain membawa sajam,” terang Adare.
"Orang mabuk dan pembawa sajam bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi, hingga sanksi hukum yang berlaku bagi pembawa sajam, akan berlaku pula bagi orang mabuk. “Biasanya yang bawa sajam, juga mabuk,”ujarnya.
Lanjutnya, walaupun UU ini mulai diterapkan, pihak Polda juga akan melihat situasi yang ada di daerah masing - masing. Kapolda juga sudah menginstruksikan para Kapolres dan Kapolsek, untuk menggencarkan razia sajam dan miras di masing-masing wilayah. Beda wilayah, beda pula karakter, hingga para Kapolsek dituntut bijak mengaplikasi kebijakan itu.
"Untuk itu, Kapolres dan Kapolsek, ambil langka yang tepat dan tegas, karena mera yang lebih tahu wilayah mereka masing - masing,"pungkasnya.(Red)
COMMENTS