![]() |
FOKUSMANADO.COM / Terdakwa dikejar hingga keruang tahanan |
"Terdakwa dijerat dengan pasal berlapis,"ujar Alexander Sulung SH, Jaksa Penuntut Umum (JPU), singkat usai membacakan dakwaan.
Mengingat pasal yang dijerat, Terdakwa terancam hukuman mati setidaknya hukuman seumur hidup atau ancaman kurungan selama 20 tahun penjara, sesuai pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), kata praktisi hukum Reinald Pangaila.
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, yang digelar diruang sidang Candra lantai 2, Pengadilan Negeri (PN) Manado secara tertutup untuk umum, mengingat terdakwa masih dibawa umur, namun pembacaan dakwaan hanya berlangsung sekitar 15 menit saja.
Usai persidang terjadi insiden didepan pintu keluar hingga ke ruang tahanan.
Keluarga korban histeris dan memaki terdakwa saat keluar ruang sidang, bahkan keluarga korban berupaya memukul terdakwa, untung saja aparat sigap dalam melakukan pengamanan.(Red)
COMMENTS