BITUNG, FOKUSMANADO.COM - Kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala SMK Negeri 3 Bitung yang kini menjabat kepala SMK Negeri 5 Bitung, Bramy Ulag ditahan sebagai tersangka sejak Jumat (22/2) lalu di tahanan Mapolres Bitung.
Informasi yang didapat Fokusmanado.com, tersangka dijerat dengan dugaan penyalahgunaan bantuan pengadaan kapal senilai Rp.450 juta tersebut tak sesuai pada kenyataannya. Pasalnya kapal sekolah ini sampai sekarang tidak bisa lagi digunakan karena sudah dalam kondisi rusak total.
Dengan ditahannya Kepsek SMK 5, dan untuk tetap melancarkan aktifitas SMKN 5 Bitung, Sekot Edison Humiang kepada sejumlah wartawan menjelaskan, tugas kepala sekolah akan di teruskan kepada wakil kepala sekolah sebagai pelaksana tugas.
"Dalam rangka memasuki ujian nasional maka harus ada kepala sekolah yang bertanggung jawab bukan hanya proses belajar mengajar juga administrasi keuangan sekolah,"pungkasnya.
Demikian dilaporkan: Nando Sandala
COMMENTS