KOTAMOBAGU, FOKUSMANADO.COM - Munculnya inisial JM, salah satu tersangkah dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Baitul Makmur (MRBM), kini mulai ramai diperbincangkan, JM yang dijadikan tersangkah oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu setelah dilakukan penyelidikan selama tiga pekan, bersama dengan dua tersangkah lainnya yakni HSM dan RL.
Belum diketahui sejauh apa keterlibatan JM dalam kasus ini.
Tapi kehadirannya malah membuat kasus ini sedikit menarik dan bahkan cukup menyita perhatian banyak orang. Kejari Kotamobagu, Lukman Efendi SH MH, Kasie Pidsus, ketika dimintai keterangannya, tidak mau menjelaskan siapa pemilik nama dari inisial yang dimaksut, ketika ditanya dirinya hanya menjawab dengan sedikit bercanda. “Kamu kan wartawan, cari tahu aja sendiri” celoteh jaksa muda ini.
Dikatakannya juga, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya harus berhati-hati, dan harus menggunakan asas praduga tak bersalah.
“Kita masih menggunakan asas praduga takbersalah, namun yang pasti tim penyidik saat ini masih lakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti” terang Lukman.
Diketahui, dalam mengusutan kasus pembangunan mesjid raya ini, dibagi menjadi dua kategori, yakni terkait asset dan pembangunan masjid, dari tiga tersangkah yang ditetapkan kejaksaan, dua diantaranya adalah pejabat di jajaran pemerintah kota kotamobagu.
Sementara untuk besaran kerugian Negara dalam kasus ini, belum dapat dipastikan oleh pihak kejaksaan, lantaran masih dalam tahap pengembangan. Namun Lukman memastikan, dalam proses pengembangan penyidikan bisa saja ada tersangkah baru yang ditetapkan penyidik.
”Semua kemungkinan bisa saja terjadi, kita tunggu saja nanti bagaimana hasil penyidikannya, dan yang
terpenting m asyarakat bias lihat kalai kejaksaan tidak diam dengan kasus korupsi yang ada di kotamobagu” tandasnya.
Demikian dilaporkan: Alfrets Inkiriwang
Belum diketahui sejauh apa keterlibatan JM dalam kasus ini.
Tapi kehadirannya malah membuat kasus ini sedikit menarik dan bahkan cukup menyita perhatian banyak orang. Kejari Kotamobagu, Lukman Efendi SH MH, Kasie Pidsus, ketika dimintai keterangannya, tidak mau menjelaskan siapa pemilik nama dari inisial yang dimaksut, ketika ditanya dirinya hanya menjawab dengan sedikit bercanda. “Kamu kan wartawan, cari tahu aja sendiri” celoteh jaksa muda ini.
Dikatakannya juga, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya harus berhati-hati, dan harus menggunakan asas praduga tak bersalah.
“Kita masih menggunakan asas praduga takbersalah, namun yang pasti tim penyidik saat ini masih lakukan pengembangan untuk mengumpulkan alat bukti” terang Lukman.
Diketahui, dalam mengusutan kasus pembangunan mesjid raya ini, dibagi menjadi dua kategori, yakni terkait asset dan pembangunan masjid, dari tiga tersangkah yang ditetapkan kejaksaan, dua diantaranya adalah pejabat di jajaran pemerintah kota kotamobagu.
Sementara untuk besaran kerugian Negara dalam kasus ini, belum dapat dipastikan oleh pihak kejaksaan, lantaran masih dalam tahap pengembangan. Namun Lukman memastikan, dalam proses pengembangan penyidikan bisa saja ada tersangkah baru yang ditetapkan penyidik.
”Semua kemungkinan bisa saja terjadi, kita tunggu saja nanti bagaimana hasil penyidikannya, dan yang
terpenting m asyarakat bias lihat kalai kejaksaan tidak diam dengan kasus korupsi yang ada di kotamobagu” tandasnya.
Demikian dilaporkan: Alfrets Inkiriwang
COMMENTS