Sultan Udin Musa |
Senin (25/2) Kemarin, diruang kerjanya, Musa mengungkapkan pada sejumlah wartawan, keberadaan PT Air dalam kerjasamanya dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM), terdapat banyak masalah dan dinilainya merugikan pemerintah daerah.
“Saya tegaskan PT Air Manado sebaiknya dibubarkan saja, dan dikembalikan pada BUMN. Konsep kerja sama yang dibangung tidak jelas payung hukumnya, dan bahkan cacat hukum.
Kalau dilihat aspek keuntungannya untuk daerah, PT Air bahkan banyak berhutang ke pihak ketiga, untuk itu kami minta PT Air dbiburkan. Manfaatnya untuk daerah pun tidak ada,” ujar Musa dengan nada tegas.
Demikian dilaporkan: Nikson Katiandagho
COMMENTS