![]() |
Ilustrasi MK Foto: RIZA FATHONI |
MK menilai para pemohon itu tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan uji materi. "Pokok permohonan para pemohon tidak dipertimbangkan," kata ketua MK Mahfud MD saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (19/2) Kemarin.
Mahfud menambahkan, UU yang diajukan pemohon mengenai pajak dan retribusi daerah merupakan kewenangan daerah. Akan tetapi, dalam pengajuan uji materi, para pemohon tidak dapat menunjukkan surat kuasa dari Gubernur Sulawesi Barat. Menurut Hakim MK Achmad Fadlil Sumadi, seharusnya pihak yang bertindak sebagai pemohon adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat atau sejajar dengannya.
Dengan demikian, terang Fadlil, pemohon yang merupakan pejabat Dinas Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Barat tidak dapat mengajukan uji materi UU Pajak dan Retribusi. Pasalnya, mereka bukan pejabat yang memiliki kuasa mengajukan uji materi.
Sebelumnya, pemohon mengangap keberadaan pasal 21 ayat (1) dan Pasal 25 ayat (2) UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersifat diskriminatif. Pasalnya, UU ini telah menghalangi haknya untuk menarik dan menikmati pajak dari air permukaan daerah Sulawesi Barat guna pembangunan.
Selain itu, pemohon juga meminta MK melengkapi Pasal 94 UU No. 28 Tahun 2009 dengan ketentuan yang mengatur tentang pembagian bagi hasil pajak air permukaan lintas provinsi.
Sumber: Kompas
COMMENTS