Ilustrasi |
“Kami masih tetap PBR dan belum berganti nama ataupun melebur ke partai lain” ditegaskan, ketua DPC PBR, Bobby Dilapanga yang ikut diaminkan oleh Hamdi Hamim SE, sekretaris umum partai, kepada fokusmanado.com, Kamis (28/2) dini hari.
Menurutnya, PBR merupakan peserta pemilu 2009 dan memiliki satu kursi di legislative Kotamobagu, sehingga tidak benar kalau dikatakan PBR telah melebur ke partai lain.
Hamdi Hamim menjelaskan, kalau mengacu pada keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Menkuham) RI, No M.H.H-11.H.11.01 tahun 2011, tentang pengesahan komposisi dan susunan pengurus dewan pimpinan pusat sampai dengan pelaksanaan muktamar ke empat, maka dengan demikian semua sangat jelas.
Bukan hanya itu, ditambahkannya, PBR juga memiliki hak yang sama dengan partai politik yang lain, sehingga dengan begitu bisa mendukung dan mengusung calon walikota dan wakil walikota, hingga 2014 mendatang.
“Harus diingat muktamar ke empat merupakan forum tertinggi di PBR dan sampai saat ini belum dilaksanakan sehingga PBR masih tetap partai dan masih mengacu pada AD ART, dan nanti akan berakhir pada 2014” terang Hamim.
Sementara untuk kursi dilegislatif, dikatakannya juga itu tidak bisa diberikan kepada siapapun, dan harus dimiliki sampai batas akhir priode yang sudah ditetapkan oleh DPR, karena berkaitan dengan tunjangan yang sudah diatur oleh biaya belanja DPR dan harus diberikan kepada anggota dari PBR.
Demikian dilaporkan: Alfrets Inkiriwang
COMMENTS