Sekprov Sulut Ir. Siswa R Mokodongan saat memimpin rapat Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Provinsi Sulut |
Walaupun untuk mempercepat penyusunan tersebut, sudah ditetapkan adanya pembentukan tim pelaksana, namun demi lancarnya kegiatan ini, SKPD harus bertangung jawab dalam penyusunannya, antara lain dengan mempercepat suplay data.
Hal disampaikan Mokodongan dalam pertemuan dengan para pejabat eselon III, yang turut didamping Asisten Administrasi Umum Edwin Silangen, Kepala Inspektorat Jeffry Korengken dan Kaban BKD Sulut Roy M Tumiwa, di ruker Sekprov, Rabu (20/2) lalu.
Dalam pertemuan itu, Mokodongan telah menjelaskan 8 (delapan) aspek yang merupakan upaya perubahan mendasar terhadap sistim penyelenggaraan pemerintah.
Kedelapan aspek tersebut menurut Mokodongan, meliputi Manajemen perubahan, Penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sistim manajemen SDM aparatur, Penguatan pengawasan, Penguatan akuntabilitas kinerja serta Peningkatan kualitas pelayanan publik.
Hal ini juga sejalan dengan 8 (delapan) area perubahan RB yaitu Organisasi, Tatalaksana, Perundang-undangan,SDM aparatur, Pengawasan, Akuntabilitas, Pelayanan publik serta Pola pikir (mint set) dan budaya kerja (culture set).
"Untuk itu Saya berharap, dalam penyusunan Road Map RB nanti, kiranya akan mencerminkan visi dan misi dari Gubernur dan Wagub Sulut,namun semua itu hanya tergantung dari manusia itu sendiri,"ujarnya.
Sementara Karo Organisasi Linda Watania menjelaskan, yang dimaksud dengan area perubahan seperti penataan dan penguatan organisasi, outputnya diharapkan tersedianya peta tugas dan fungsi unit kerja pada SKPD di lingkungan pemprov sulut, terbentukanya unit kerja yang menangani fungsi organisasi, tatalaksana, kepegawaian dan diklat yang mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran reformasi birokrasi.
Begitu pula dengan Penataan tatalaksana, outputnya diharapkan tersedianya dokumen SOP penyelenggaraan tugas dan fungsi yang disahkan serta tersedianya e-government dimasing-masing SKPD.
Penataan peraturan perundang-undangan, outputnya agar teridentifikasinya peraturan dan perundag-undangan yang dikeluarkan/diterbitkan oleh kabupaten/kota dan terlaksananya pengkajian produk hukum daerah. Penguatan pengawasan, outputnya terjadinya peningkatan ketaatan, efisiensi dan efektivitas pelaksanaan tugas dan fungsi dan APIP yang lebih berperan dalam melakukan penguatan sistem pengendalian intern, quality assurance dan konsultasi atas pelayanan.
Penguatan akuntabilitas kinerja, outputnya diharapkan terjadinya peningkatan kualitas laporan akuntabilitas kinerja dan terbangunnya sistem yang mendorong tercapainya kinerja organisasi yang terukur.
Peningkatan kualitas pelayanan, outputnya terimplementasinya penggunaan standar pelayanan dalam pelayanan publik serta terjadinya peningkatan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Demikian dilaporkan: Alex Terwin
COMMENTS