Susno Duadji Tolak Eksekusi ke LP Cibinong

Susno Duadji
Susno Duadji
JAKARTA, FOKUSMANADO.COM - Mahkamah Agung mendesak agar mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Pol Susno Duadji segera dieksekusi. Ditolaknya kasasi Susno jadi alasan eksekusi.


Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur menjelaskan, apabila isi putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan tingkat banding. Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan.

"Kalau Susno pada putusan tingkat kasasi dinyatakan bersalah, biasanya dalam amar putusannya akan ada perintah penahanan. Jadi putusan kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan dan hukuman yang dijatuhkan," ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Kamis, 21 Februari 2013.
Karena itu dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tidak perlu mengadili ulang kasus Susno. "Berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat banding atau pertama," kata Ridwan. Karena itu tidak ada alasan Susno menolak eksekusi.

Sebelumnya diberitakan, saat melayangkan surat panggilan eksekusi, Susno menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena putusan kasasi tidak mencatumkan masa hukuman.

Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara kliennya. “Karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500,” kata Fredrich, Senin kemarin.

Fredrich menjelaskan, dalam amar putusan kasasi, majelis hanya menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta membebankan biaya perkara Rp2.500. Tidak ada hukuman pidana penjara yang dikenakan terhadap Susno. Maka dari itu, Susno hanya menyerahkan uang Rp2.500 untuk membayar biaya perkara.

Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.

Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain hukuman penjara, hakim juga  mewajibkan Susno membayar denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara.

Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.

Para hakim juga menilai dari fakta dalam persidangan terbukti bahwa Susno memangkas dana hibah untuk pengamanan Pilkada Jawa Barat. Dana itu dipakai bersama-sama dengan sejumlah orang yang juga diadili dalam kasus ini.

Sumber: viva.co.id

COMMENTS

Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Susno Duadji Tolak Eksekusi ke LP Cibinong
Susno Duadji Tolak Eksekusi ke LP Cibinong
http://4.bp.blogspot.com/-q7uzE9kCtUw/USXgfyq86CI/AAAAAAAAAaM/TAJ5lxJFRbo/s1600/susno-duadji-divonis-3-tahun-5-bulan-penjara.jpg
http://4.bp.blogspot.com/-q7uzE9kCtUw/USXgfyq86CI/AAAAAAAAAaM/TAJ5lxJFRbo/s72-c/susno-duadji-divonis-3-tahun-5-bulan-penjara.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/02/susno-duadji-tolak-eksekusi-ke-lp.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/02/susno-duadji-tolak-eksekusi-ke-lp.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy