![]() |
Susno Duadji |
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur
menjelaskan, apabila isi putusan kasasi Susno tidak memuat lagi masa
hukuman, berarti yang menjadi acuan eksekusi adalah putusan pengadilan
tingkat banding. Dalam putusan banding, Susno dinyatakan terbukti
bersalah dan dijatuhkan hukuman penjara tiga tahun enam bulan.
"Kalau Susno pada putusan tingkat kasasi dinyatakan bersalah,
biasanya dalam amar putusannya akan ada perintah penahanan. Jadi
putusan kasasi tidak perlu mencantumkan perintah penahanan dan hukuman
yang dijatuhkan," ujar Ridwan di gedung MA, Jakarta, Kamis, 21 Februari
2013.
Karena itu dalam putusan kasasi, Mahkamah Agung tidak perlu
mengadili ulang kasus Susno. "Berlaku hukuman yang dijatuhkan di tingkat
banding atau pertama," kata Ridwan. Karena itu tidak ada alasan Susno
menolak eksekusi.
Sebelumnya diberitakan, saat melayangkan surat panggilan eksekusi,
Susno menolak dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Cibinong karena
putusan kasasi tidak mencatumkan masa hukuman.
Pengacara Susno, Fredrich Yunadi mengaku sudah mendatangi Kepala
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak eksekusi pidana penjara
kliennya. “Karena memang putusannya hanya mencantumkan menolak
permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara Rp2.500,” kata Fredrich,
Senin kemarin.
Fredrich menjelaskan, dalam amar putusan kasasi, majelis hanya
menyatakan menolak permohonan kasasi penuntut umum dan terdakwa, serta
membebankan biaya perkara Rp2.500. Tidak ada hukuman pidana penjara
yang dikenakan terhadap Susno. Maka dari itu, Susno hanya menyerahkan
uang Rp2.500 untuk membayar biaya perkara.
Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tiga tahun enam bulan.
Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah
Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat. Selain
hukuman penjara, hakim juga mewajibkan Susno membayar denda Rp200
juta subsidair enam bulan penjara.
Susno, kata para hakim, terbukti menyalahgunakan kewenangannya
saat menjabat Kabareskrim Mabes Polri untuk melakukan tindak pidana
korupsi dalam kasus Arowana. Susno menerima hadiah sebesar Rp500 juta
untuk mempercepat penyidikan kasus tersebut.
Sumber: viva.co.id
COMMENTS