Pemko Manado saat tinjau bangunan |
Bangunan yang berada di tepi DAS Tondano, di ujung jembatan Kairagi, keberadaannya diperkirakan sangat rawan kemacetan lalin karena akses jalan keluar-masuk menuju bangunan show room berada pada tikungan dan berdekatan dengan jembatan, sehingga mengganggu keberadaan fungsi jembatan dan keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil kajian dan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh tim dengan memperhatikan prinsip-prinsip hukum, serta asas ketertiban dan kepentingan umum, pemerintah kota Manado memutuskan belum mengeluarkan ijin gangguan (Hinder Ordonantie) untuk pengendalian dampak yang ditimbulkan.
Pemilik bangunan Felix Michael Kosanto mengakui, sejumlah kelengkapan administrasi belum dimiliki. "Pemerintah kota Manado tidak mempersulit.
"Ini semata-mata karena administrasi yang kami tidak penuhi. Kami siap mengikuti dan memenuhi saran pemerintah kota Manado," ujar Felix Kosanto.
Beberapa ketentuan yang tidak dipenuhi antara lain IMB tambahan bangunan dan analisa dampak lingkungan lalu lintas (Amdal Lalin).
Bangunan lainnya yang menyalahi ketentuan yang ditinjau oleh tim dibawah pimpinan Asisten Pemerintahan dan Kesra, adalah pembangunan SPBU di Dendengan Dalam. Letaknya berada di jalan yang padat lalin dan diperkirakan akan memacetkan arus lalin saat kendaraan antri mengisi BBM. Semua surat ijin yang diperlukan tidak dimiliki oleh pemilik.
Asisten Pemerintahan dan Kesra, langsung memerintahkan pemiliknya untuk menghentikan pembangunannya.
Demikian dilaporkan: Nikson Katiandagho
COMMENTS