Biro Pemerintahan dan Humas lakukan rapat |
‘’Karena itu, kita harus lebih bekerja keras, mampu bekerja besar, dan lebih bekerja cerdas lagi agar tujuan organisasi dapat tercapai,‘’tegas Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Dr. Djouhari Kansil MPd saat memimpin Apel kerja dan Rapat Evaluasi Kinerja Jajaran Pemprov Sulut Bulan Maret 2013, di ruang Mapalus Kantor Gubernur, Senin (4/3) lalu.
Lanjutnya, dibidang pemerintahan umum diakuinya telah berjalan dengan baik, hanya untuk pelaksanaan koordinasi antar SKPD/unit kerja harus terus ditingkatkan, agar mampu mendinamisasikan dan menciptakan hubungan yang intergratif, sehingga dapat memberi daya dorong bagi pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan.
‘’Secara khusus untuk pembinaan batas wilayah, diharapkan Keasistenan Pemerintahan dan Kemasyarakatan harus mengupayakan penyelesainnya secara cepat sampai dengan bulan Maret 2013 ini, termasuk penyelesaian kasus-kasus tanah di Sulut,‘’tandasnya.
Sementara itu, guna menyikapi arahan Wagub tersebut, Kepala Biro Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP. Tendean,SIP MSi langsung menindak lanjutinya, dengan mengadakan pertemuan bersama seluruh pejabat Eselon III dan IV, di ruang kerja Kepala Biro. Tendean mengharapkan, seluruh jajaran Biro Pemerintahan dan Humas secara bersama-sama secepatnya menuntaskan.
‘’Penyelesaian batas-batas wilayah di Kabupaten/Kota saat ini, seperti batas wilayah antara Kabupaten Mitra dan Boltim, dalam waktu dekat ini, pemprov sulut kembali akan mengundang kedua pimpinan daerah untuk meminta kejelasan, khususnya dari pemerintah Boltim. Karena pada pertemuan waktu lalu, di GKIC Bupati Sehan Landjar meminta waktu untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di perbatasan,‘’tutur Tendean seraya menambahkan, begitu pula dengan batas antar Provinsi Sulut dan Gorontalo dimana pemasangan pilar sejak tahun 2012 lalu oleh konsultan belum selesai seluruhnya dan akan dilanjutkan pada tahun 2013 ini.
‘’Sedangkan terkait dengan perekaman E-KTP sesuai Edaran Menteri Dalam Negeri No. 471.13/5184/SJ Tanggal 13 Desember 2012, dilakukan perpanjangan sampai dengan tanggal 31 Oktober 2013. Sementara KTP non elektronik yang sudah tidak berlaku, namun belum menerima hasil perekaman E-KTP diharapkan segera mengurus surat keterangan penduduk dari lurah atau camat setempat,‘’ tegas jebolan Doktor dari UGM.
Demikian dilaporkan: Alex Terwin
COMMENTS