Drs. Steven Kandouw |
Kepastian Olly secara definitif memimpin partai dengan logo kepada banteng moncong putih ini diperoleh melalui turunya Surat Keputusan DPP PDI-Perjuangan tertanggal 25 Februari 2013 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dan Sekjen Tjahjo Kumolo.
Dijelaskan Wakil Ketua Bidang Organisasi Steven Kandouw, penyempurnaan struktur komposisi dan personalia Dewan Pimpinan Daerah PDI-Perjuangan Sulut, masa tugas DPD PDI Perjuangan Sulut hasil penyempurnaan, tersebut sejak dikeluarkannya surat ketetapan sampai dengan tanggal 31 Desember 2015.
"Maka dengan dikeluarkan surat ketetapan ini, surat ketetapan DPP PDI-Perjuangan Nomor: 10/TAP-DPD/DPP/III/2010 tanggal 30 Maret 2010 tentang Struktur, Komposisi dan Personalia DPD PDI Perjuangan Provinsi Sulawesi Utara, dinyatakan tidak berlaku lagi,"jelas Kandouw, Rabu (6/3) Kemarin.
Lanjutnya, surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta, 25 Februari 2013 oleh Ketua Umum Megawati Soekarno Putri dam Sekjen Tjahjo Kumolo.
“Dengan turunnya surat keputusan DPP maka terjawab sudah simpang siur informasi dualisme kepemimpinan di Sulut,” tandasnya.
Demikian dilaporkan Tim Redaksi
COMMENTS