BOLMONG, FOKUSMANADO.COM - Dokumen Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Tahun 2013 telah diserahkan kepada Bupati Bolmong Hi Salihi Mokodongan untuk ditanda tangani. Demikian dikatakan Kepala Bagian Organisasi Setdakab Bolmong Mourin Vivi Rotie S.STP Senin (4/3) lalu.
Menurut Mourin, Dokumen LAKIP selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Hal yang akan di evaluasi tersebut yakni Perencanaan Strategis, Perencanaan Kinerja Tahunan, Evaluasi Internal, Pelaporan Kinerja serta Pencapaian Sasaran / Kinerja Organisasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow,"jelasnya.
Mourin menambahkan berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada lagi penilaian LAKIP terbaik, akan tetapi hanya akan dievaluasi hingga batas waktu pemasukkan 31 Maret 2013 mendatang. Dimana Tahun 2012 lalu, Pemkab Bolmong memperoleh Penilaian LAKIP terbaik ke 2 dari 15 kabupaten kota se Propinsi Sulut.
“Penyusunan LAKIP dilakukan berdasarkan Peraturan Mentri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah” tandas Mourin.
Demikian dilaporkan: Victorius Kundiman
Menurut Mourin, Dokumen LAKIP selanjutnya akan diserahkan kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi Republik Indonesia untuk dievaluasi sesuai dengan aturan yang ada.
"Hal yang akan di evaluasi tersebut yakni Perencanaan Strategis, Perencanaan Kinerja Tahunan, Evaluasi Internal, Pelaporan Kinerja serta Pencapaian Sasaran / Kinerja Organisasi di lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow,"jelasnya.
Mourin menambahkan berbeda dengan tahun sebelumnya, tahun ini tidak ada lagi penilaian LAKIP terbaik, akan tetapi hanya akan dievaluasi hingga batas waktu pemasukkan 31 Maret 2013 mendatang. Dimana Tahun 2012 lalu, Pemkab Bolmong memperoleh Penilaian LAKIP terbaik ke 2 dari 15 kabupaten kota se Propinsi Sulut.
“Penyusunan LAKIP dilakukan berdasarkan Peraturan Mentri PAN dan RB Nomor 29 Tahun 2010 tentang pedoman penyusunan penetapan kinerja dan pelaporan akuntabilitas kinerja instansi pemerintah” tandas Mourin.
Demikian dilaporkan: Victorius Kundiman
COMMENTS