Jim Robert Tindi,Manatan Aktivis 98 |
MANADO, FOKUSMANADO.COM - Tambang Biji Besi di
Pulau Bangka kecamatan Likupang Timur yang dioperasikan PT.Mikgro Metal Perdana
diminta untuk angkat kaki dari Sulawesi gunan menegakan pasal 33 Undang-undang Dasar 1945,penegasan tersebut dikatakan Jim
Robert Tindi Mantan aktivis 98 pada Jumat (15/3).
“Warga pulau Bangka
jangan dikorbankan hanya untuk kepentingan kapitalisme,dengan diijinkannnya
PT.Mikgro Metal perdana beroperasi di Pulau bangka maka kerugian warga dan
lingkungan sangatlah besar dan hal ini harusnya dipertimbangkan oleh pemerintah
kabupaten karena sesuai dengan Undang-undang pertambangan
nomor 4 tahun
2009 ijin eksploitasi pertambangan adalah kewenangan dari pemerintah kabupaten,”ungkap Tindi.
“Dunia tidak akan terlepas dari bahaya krisis dan malaise yang
berulang-ulang datangnya, selama kapitalisme masih merajalela di atas dunia
ini, selama tangkai penghidupan orang banyak dan perusahaan-perusahaan yang
mengenai keperluan rakyat masih di tangan satu golongan kecil, kaum majikan,”jelas Tindi mengutip pernyataan dari Soekarno.
“ini bukan persoalan
pulau Bangka saja,namun akan membawa dampak pada bagi warga kota Manado dengan
limbah yang akan terbawa laut,selain itu merusak ekosistim lingkungan yang ada,tanah,hutan
dan air akan tercemar dan ini akan berdampak sampai pada anak turun
temurun,jadi jangan sampai kita mewariskan kerusakan lingkungan bagi turunan
kita,daerah ini jangan mau jadi bangsa kuli dari pengusaha luar yang mau
dimanfaatkan dengan iming-iming kekayaan,”tegas Tindi.
Sampai saat ini pihak
pemerintah kabupaten Minahasa Utara menyatakan Ijin yang mereka keluarkan
barulah pada tingkatan ijin Eksplorasi belumlah sampai pada tingkat ijin Eksploitasi.(Obe)
Redaktur : Noberd Losa
COMMENTS