Sekot Manado saat menjelaskan |
Sekretaris Daerah kota Manado, Ir. MHF. Sendoh dalam sambutannya mengatakan, prinsip efektivitas dan efisien senantiasa harus dikedepankan dalam pelayanan.
Lanjutnya, Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 hadir dalam upaya mempercepat pelaksanaan belanja negara dan atau belanja daerah melalui pengaturan yang lebih komprehensif, dan menghilangkan multitafsir ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah.
Ia juga menyampaikan, sebagai unsur pemerintah sudah seharusnya melengkapi diri dengan berbagai pengetahuan yang diperlukan untuk menjalankan roda pemerintahan dengan sebaik-baiknya.
"Pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif akan meningkatkan kualitas layanan publik"katanya.
Sementara itu, narasumber Wisnu Wijoyo dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) mengatakan, PPK tidak boleh menjabat sebagai Pejabat Penanda tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM) dan juga bukan bendahara, kecuali PPK yang dijabat oleh PA/KPA pada pemerintah Daerah.
"Persyaratan pendidikan untuk PPK minimal S1 dapat diganti dengan paling kurang golongan III/a atau disetarakan dengan golongan III/a apabila jumlah pegawai negeri yang memenuhi persyaratan terbatas," tandasnya.
Reporter: Nikson Katiandagho
Editor : Ferlyando Sandala
COMMENTS