MANADO, FOKUSMANADO.COM - Prestasi luar biasa berhasil dilakukan Biro Pemerintahan dan Humas Setdaprov Sulut. Lewat kepemimpinan Kepala Biro Dr. Noudy Tendean, Biro yang berada di bawah Koordinasi langsung Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Mecky M. Onibala M.Si ini berhasil menuntaskan masalah batas Kabupaten Minahasa Tenggara dan Bolaang Mongondow Timur. Tak hanya itu, selang hampir dalam waktu bersamaan, Tendean bersama beberapa stafnya berhasil juga merampungkan pembahasan tapal batas antara Kabupaten Minahasa dan Kota Tomohon.
‘’Ini prestasi yang luar biasa, dan atas nama Pemerintah Provinsi saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk Biro Pemerintahan dan Humas khusus kepada Kepala Biro yang sudah bekerja keras, cerdas, dan tuntas sehingga batas dua daerah ini akhirnya dapat diselesaikan dengan segala baik,’’ ujar Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil saat bertamu ke ruang kerja Tendean pekan lalu.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Edwin Silangen M.Si. Bahkan Silangen menilai, penyelesaian tapal batas Boltim-Mitra yang mampu dituntaskan Tendean dan kawan-kawan merupakan suatu hal luar biasa jika dirunut dengan sejarah yang ada.
‘’Batas Boltim-Mitra sudah mulai dibahas sejak 2002 lalu. Artinya sudah ada sekitar 11 tahun dan sudah beberapa Kepala Biro yang melewati pembahasan tapi belum sampai pada penyelesaian. Kalau-pun saat ini sudah terselesaikan maka ini hal luar biasa, dan selamat untuk pak Tendean dan pejabat teknis lainnya,’’ tukas Silangen yang langsung disambut aplaus luar biasa dari sejumlah Kepala SKPD yang ada saat itu seperti Kepala Biro Umum Femmy Suluh M.Si, Kepala Badan Perbatasan B. Mononutu, dan Kepala Badan Inspoktorat Jeffry Korengkeng.
Penyelesaian tapal batas ini tidak hanya menuai pujian dari unsur birokrat, tapi akademisi dan pemerhati pemerintahan turut memberikan apresiasi terhadap perjuangan Tendean beserta tim.
‘’Tapal batas akan berdampak pada kepentingan nasional secara utuh, misalnya dalam kaitan dengan penyusunan RTRW, pencegahan konflik horizontal, dan dalam kaitan dengan perencanaan nasional dan perencanaan daerah. Jika batas wilayah tidak diselesaikan akan berdampak pada pembangunan secara utuh. Perjuangan pak Tendean dan tim dalam penyelesaian batas Boltim-Mitra dan Tomohon-Minahasa patut diberikan apresiasi dan reward,’’ tegas pakar ilmu politik dan pemerintahan Dr. Ferry Liando.
Liando yang dalam kesehariannya merupakan seorang dosen menilai bahwa kerja tuntas yang berhasil ditunjukkan Tendean dan tim ini merupakan pekerjaan paripurna dimana intinya berhasil mengamanahkan peraturan perundangan yang ada. Apalagi jika dikaitkan dengan amanah Gubernur Sarundajang yang tertuang dalam RPJMD terkait pemekaran wilayah, dimana Sarundajang mengatakan bahwa paling tidak Sulut ini bisa dimekarkan menjadi 3 Provinsi lagi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 telah mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah khusus dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus.
Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 juga menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.
‘’Jadi kalau permasalahan tapal batas tidak selesai, jangan bermimpi ada pemekaran wilayah,’’ jelas Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.
Reporter: Alex Terwin
Editro : Ferlyando Sandala
‘’Ini prestasi yang luar biasa, dan atas nama Pemerintah Provinsi saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi untuk Biro Pemerintahan dan Humas khusus kepada Kepala Biro yang sudah bekerja keras, cerdas, dan tuntas sehingga batas dua daerah ini akhirnya dapat diselesaikan dengan segala baik,’’ ujar Wakil Gubernur Sulut Dr. Djouhari Kansil saat bertamu ke ruang kerja Tendean pekan lalu.
Apresiasi yang sama juga disampaikan Asisten Bidang Administrasi Umum Edwin Silangen M.Si. Bahkan Silangen menilai, penyelesaian tapal batas Boltim-Mitra yang mampu dituntaskan Tendean dan kawan-kawan merupakan suatu hal luar biasa jika dirunut dengan sejarah yang ada.
‘’Batas Boltim-Mitra sudah mulai dibahas sejak 2002 lalu. Artinya sudah ada sekitar 11 tahun dan sudah beberapa Kepala Biro yang melewati pembahasan tapi belum sampai pada penyelesaian. Kalau-pun saat ini sudah terselesaikan maka ini hal luar biasa, dan selamat untuk pak Tendean dan pejabat teknis lainnya,’’ tukas Silangen yang langsung disambut aplaus luar biasa dari sejumlah Kepala SKPD yang ada saat itu seperti Kepala Biro Umum Femmy Suluh M.Si, Kepala Badan Perbatasan B. Mononutu, dan Kepala Badan Inspoktorat Jeffry Korengkeng.
Penyelesaian tapal batas ini tidak hanya menuai pujian dari unsur birokrat, tapi akademisi dan pemerhati pemerintahan turut memberikan apresiasi terhadap perjuangan Tendean beserta tim.
‘’Tapal batas akan berdampak pada kepentingan nasional secara utuh, misalnya dalam kaitan dengan penyusunan RTRW, pencegahan konflik horizontal, dan dalam kaitan dengan perencanaan nasional dan perencanaan daerah. Jika batas wilayah tidak diselesaikan akan berdampak pada pembangunan secara utuh. Perjuangan pak Tendean dan tim dalam penyelesaian batas Boltim-Mitra dan Tomohon-Minahasa patut diberikan apresiasi dan reward,’’ tegas pakar ilmu politik dan pemerintahan Dr. Ferry Liando.
Liando yang dalam kesehariannya merupakan seorang dosen menilai bahwa kerja tuntas yang berhasil ditunjukkan Tendean dan tim ini merupakan pekerjaan paripurna dimana intinya berhasil mengamanahkan peraturan perundangan yang ada. Apalagi jika dikaitkan dengan amanah Gubernur Sarundajang yang tertuang dalam RPJMD terkait pemekaran wilayah, dimana Sarundajang mengatakan bahwa paling tidak Sulut ini bisa dimekarkan menjadi 3 Provinsi lagi. Dalam UU Nomor 24 Tahun 2004 telah mengatur ketentuan mengenai pembentukan daerah khusus dalam Bab II tentang Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus.
Dapat dianalogikan, masalah pemekaran wilayah juga termasuk dalam ruang lingkup pembentukan daerah. UU Nomor 32 Tahun 2004 juga menentukan bahwa pembentukan suatu daerah harus ditetapkan dengan undang-undang tersendiri. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1). Kemudian, ayat (2) pasal yang sama menyebutkan bahwa Undang-undang pembentukan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain mencakup nama, cakupan wilayah, batas, ibukota, kewenangan menyelenggarakan urusan pemerintahan, penunjukan penjabat kepala daerah, pengisian keanggotaan DPRD, pengalihan kepegawaian, pendanaan, peralatan, dokumen, serta perangkat daerah.
‘’Jadi kalau permasalahan tapal batas tidak selesai, jangan bermimpi ada pemekaran wilayah,’’ jelas Doktor jebolan Universitas Padjajaran Bandung itu.
Reporter: Alex Terwin
Editro : Ferlyando Sandala
COMMENTS