![]() |
Legislator Sulut saat lakukan rapat paripurna |
DPRD Sulut - Diperkirakan Berjumlah delepan legislator harus siap mengundurkan diri dari keanggotaannya di DPRD Sulut karena akan menggunakan partai politik lain untuk maju di Pemilu 2014 nanti.
Mereka adalah empat legislator Fraksi Partai Damai Sejahtera, yaitu Drs Arthur Kotambunan BSc, Paul Tirayoh, Syennie Kalangi dan Felly Runtuwene. Kemudian dua legislator Partai Barnas, Feronica Pontoh dan Winda Titah serta legislator PPI, Yudi Moniaga. Pun Teddy Kumaat, legislator Partai Gerindra yang telah menyatakan diri pindah ke PDIP.
Hal tersebut harus mereka lakukan demi mentaati peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 pasal 19, terkait kewajiban mundur sebagai anggota DPRD bagi yang ingin mencalonkan diri kembali dengan menggunakan partai politik lain. Selain itu, mereka juga harus mengantongi surat mundur dari parpol sebelumnya.
Komisioner KPU Sulut, Rivai Poli yang dimintai konfirmasinya, membenarkan aturan baru ini. "Anggota dewan yang ingin kembali mencalonkan diri melalui partai politik lain harus mengundurkan diri dari partainya, juga dari DPRD sesuai Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013," tegas Poli.
Bahkan kata dia, Surat Keputusan (SK) pengunduran diri sudah harus ditandatangani oleh pejabat berwenang sebelum adanya Daftar Calon Tetap (DCT).
"Aturannya seperti itu, kalau anggota DPRD Sulut harus memiliki dan melampirkan SK Mendagri. Kalau anggota DPRD kabupaten/kota SK dari Gubernur. Lampiran ini sudah harus disampaikan sebelum adanya DCT atau 22 Agustus 2013. Kalau rekomendasi dari pimpinan DPRD bahwa surat pengunduran diri sementara berproses itu bisa disampaikan selama waktu perbaikan Daftar Calon Sementara. Jika tidak diindahkan, KPU akan mencoret dari daftar caleg,” terang Poli, seperti dilansir harianmetro.
Seperti diketahui, Peraturan KPU Nomor 7 tahun 2013 terkait wajib adanya surat rekomendasi partai asal jika ingin maju sebagai caleg dari partai politik lain telah direvisi dengan Peraturan KPU Nomor 13 tahun 2013 yang mewajibkan politisi yang masih duduk sebagai anggota DPRD untuk mengundurkan diri sebagai anggota DPRD dan partai politik jika ingin maju sebagai calon anggota legislatif.
Editor: Ferlyando Sandala