
SURAT PERJANJIAN
Logo media
NO. (nomor surat pemprov)
NO. (nomor surat media)
TENTANG
SOSIALISASI KEGIATAN PEMERINTAH
ANTARA PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI UTARA DAN …..
(NAMA MEDIA)
Pada hari ini Kamis tanggal Dua Puluh Delapan bulan Maret tahun Dua Ribu Tiga Belas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Nama :
Jabatan : (pemred)
Alamat : (alamat media)
Bertindak untuk dan atas nama (nama media), dan selanjutnya dalam perjanjian disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
2. Nama : DR. Noudy R.P. Tendean, SIP, MSI
Jabatan : Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
Alamat : Kantor Gubernur Sulut, Jalan 17 Agustus No. 69 Manado
Bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan selanjutnya dalam perjanjian disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Para Pihak sepakat untuk melaksanakan kerjasama sosialisasi dan pemberitaan kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut :
PASAL I
LINGKUP KERJA PIHAK PERTAMA
PIHAK PERTAMA akan melakukan sosialisasi dan pemberitaan melalui media …. (nama media) tentang aktivitas kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara selama Tahun 2013, dengan rincian :
a. (berapa) …… kali pemuatan berita program/kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara di halaman satu (Etalase).
b. Setiap hari pemuatan berita program/kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, di halaman ….. (nama halaman media).
c. (berapa) …… kali pemuatan Advertorial ukuran 1 halaman atau ½ halaman full color per bulan.
(Untuk media siaran (TV dan Radio) dan online, menyesuaikan sesuai 3 point di atas).
PASAL II
BIAYA PEMBERITAAN
PIHAK KEDUA wajib membayar biaya atas sosialisasi dan pemberitaan sebesar Rp….. setiap bulan, pada setiap minggu pertama bulan berikutnya, terhitung sejak Bulan April sampai dengan September 2013.
PASAL III
CARA PEMBAYARAN
PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran secara tunai dengan cara transfer ke rekening nomor : ….. (cantumkan no rekening perusahaan) a.n PT ….. (nama perusahaan), Bank ….. (nama bank) atau kepada petugas/wartawan yang diberikan tanggungjawab atau kuasa oleh perusahaan berdasarkan bukti surat kuasa (lampirkan surat kuasa perusahaan untuk penyetoran atau pengambilan uang tunai oleh wartawan).
PASAL IV
MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sejak April sampai dengan September 2013.
(perjanjian kerjasama ini hanya sampai September 2013, dan isi perjanjian/biaya kerja sama akan direvisi pada bulan oktober 2013)
PASAL V
ISI BERITA
PIHAK PERTAMA akan menyebarluaskan berita kegiatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berdasarkan materi berita yang diliput oleh wartawan media dan berita yang disiapkan atau bersumber dari Pejabat dan Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
PASAL VI
LARANGAN ISI BERITA
PIHAK PERTAMA berhak menolak isi pemberitaan yang mengandung unsur SARA, perpecahan, sentimen golongan atau pun hal-hal yang tidak sesuai dengan stándar pemberitaan dan kode etik jurnalistik Indonesia.
PASAL VII
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Jika ada kesalahpahaman, kekeliruan ataupun kesepakatan lain yang ada di luar kesepakatan ini maka para pihak akan mengambil jalan musyawarah untuk menyelesaikannya, dan jika tidak ada kata sepakat/ musyawarah, maka para pihak menunjuk Pengadilan Negeri Manado untuk menyelesaikannya.
PENUTUP
Surat perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak, pada hari dan tanggal tersebut di atas.
PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
(NAMA PEMRED) DR. NOUDY R.P. TENDEAN, SIP, MSI