Sidang tindak pidana Korupsi Djoko Susilo |
Dalam dakwaan kedua, tim jaksa KPK menjabarkan aset Djoko saat dia menjadi Kepala Korlantas Polri terhitung sejak 15 September 2010, dan selaku Gubernur Akademi Kepolisian sejak 22 Februari 2012. Dalam kurun waktu itu, Djoko tercatat memiliki aset sebesar Rp 42.956.516.000, dan Rp 15.009.904.000. Aset ini diduga sebagai hasil tindak pidana korupsi.
Jaksa menduga aset ini merupakan hasil tindak pidana korupsi karena tidak sesuai dengan penghasilan resmi Djoko dan harta yang dilaporkan Djoko dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Apalagi, menurut jaksa, Djoko tidak memiliki usaha lain yang sah yang dapat menghasilkan keuntungan dengan nilai relatif besar.
“Dengan demikian, uang yang dipergunakan Terdakwa untuk memperoleh Harta Kekayaan tersebut patut diduga sebagai hasil dari tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tugas dan jabatan terdakwa,” kata jaksa Rudi Amin.
Kemudian dalam kurun waktu 2003 hingga Maret 2010, Djoko tercatat memiliki aset senilai Rp 53.894.480.929 dan 60.000 dollar Amerika Serikat. Saat itu Djoko merupakan Kepala Kepolisian Resort Bekasi Polda Metro Jaya sejak 29 Maret 2001, Kepala Kepolisian Resort Metro Jakarta Utara sejak 2 September 2003, Direktur Lantas Polda Metro Jaya sejak 16 Juli 2004, Waki Direktur Lantas Babinkam Polri sejak 23 Agusrus 2008, Direktur Lantas Babinkam Polri sejak 14 November 2008, serta Kepala Korlantas Polri, 15 September 2010.
Sumber: Kompas
Editor: Ferlyando Sandala