![]() |
Gedung Shopping Center Manado |
Menurutnya, shopping center harus direhab, karena usianya sudah menjelang 40 tahun, dan sudah lama belum dilakukan perbaikan. Adapun pada bulan Maret 2012 yang lalu sudah diadakan sosialisasi ke semua pihak termasuk para pedagang, sehingga pada saat ini PD.Pasar Manado masih menunggu Inspektor untuk melakukan kerjasma.
"Itu juga dilihat mana yang paling menguntungkan. Menyangkut pedagang yang menempati gedung shopping center dan yang punya kontrak dengan PD.Pasar Manado akan diberi perioritas dan prlu disampaikan jangan ada pedagang mengaku dan tidak punya kontrak dengan PD.Pasar Manado,"jelasnya.
Lanjutnya,jika ada kontrak dengan orang lain harus melaporkan ke PD Pasar, karena di gedung shopping center ada kedapatan kontrak diatas kontrak, tanpa ada pemberitahuan dengan PD.Pasar Manado.
"Kalau kontrak diatas kontrak sepengetahuan dengan PD.Pasar pasti dapat dilayani, dan saat ini rehabilitasi gedung shopping center baru didalam tahap penjaringan Inspetor, untuk itu jika ada yang melakukan kontrak dengan orang lain dan belum diketahui PD Pasar untuk segera dilaporkan," tegasnya.
Ia mengungkapkan agar direktur Utama Hutama Karya dapat membayar penggunaan lahan selama bertahun tahun dengan jumlah 17 milyaran rupiah yang belum dilunasi ke PD.Pasar Manado.
"Kami sudah melayangkan surat kepada Mentri BUMN , pada awal bulan Januari 2013 sudah dikirim suratnya dan sudah ada disposisi dari Menteri atau kepada pejabat tehnis yang terkait, sampai saat ini surat dari PD.Pasar Manado belum dibalas, termasuk Direktur Utama Hutama Karya belum dibalas surat tentang tagihan,"tandasnya.
Reporter: Nikson Katiandagho
Editor: Ferlyando Sandala