![]() |
Ilustrasi Pengrusakan kantor DPRD Kotamobagu |
“Itu murni pelanggaran hukum. Meski demikian pemerintah akan mengedepankan asas musyawarah untuk mufakat jika memang bisa dilakukan,” ujarnya.
Ia juga menyayangkan hal itu bisa terjadi dan mengakibatkan pada proses hukum. “Seharusnya jika masyarakat bisa menahan diri maka tidak akan terjadi hal yang tidak diinginkan. Sekarang biarlah berporses secara hukum,” urainya.
Sebelumnya, sejumlah masyarakat Moyag termasuk diantaranya mantan sangadi Rusmin Mamonto ditahan Kepolisian, akibat terlibat pengrusakan di kantor DPRD Kota Kotamobagu serta pemblokiran jalan di Desa Moyag.
Reporter: Alex Terwin
Editor: Ferlyando Sandala