Jantje W Sajouw. |
Penyerahan nota dinas ini dilakukan langsung oleh Plt Sekertaris Daerah (Sekda) Minahasa, Jeffry Korengkeng, SH. Msi di aula kantor Bupati Minahasa, Kamis (16/05/2013).
Penyerahan ini sendiri ikut juga dihadiri sejumlah pejabat di Minahasa. Sekda Minahasa, Jeffry Korengkeng, SH,Msi dalam sambutannya mengatakan, penyerahan nota dinas Pelaksana tugas dilakukan atas dasar peraturan bupati nomor 306 tahun 2013. Dimana adanya keterbatasan pensiun.
“Masa pensiun di Kabupaten Minahasa menginjak umur 56 tahun. Saat ini ada 3 SKPD yang dilakukan pergantian,” ungkap Korengkeng.
Lanjutnya, 3 pejabat Minahasa ini diberikan nota dinas, atas dasar pertimbangan pimpinan.
”Ada pejabat yang telah memasuki masa pensiun diusia 56 tahun sehingga perlu ditunjuk pelaksana tugas. Tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan agar pelayanan pada masyarakat tidak terganggu. Surat tugas ini hanya sementara sambil menunggu pelantikakn pejabat definitif untuk masing-masing dinas,” ungkap Korengkeng sembari menambahkan, dalam waktu dekat masih akan dilakukan mutasi pejabat.
“Saya berharap para pejabat jangan terlalu memikirkan mutasi, tetapi laksanakan tugas sesuai tupoksi akan pelayanan ke masyarakat menjadi kebih baik. Ini juga merupakan pelayanan kepada kita. Jangan karena memikirkan mutasin lantas cari muka kesana kemari. Tentunya tugas pokok akan dinilai, oleh karena itu marilah kita melaksanakan tugas sebaik-baiknya,” kunci Korengkeng.
Reporter: Victorius
Editor: Ferlyando