Mobnas milik Pemkab Bolmong bebas berkeliaran dengan stiker promosi calon walikota Kota Kotamobagu pasangan TB-JADI. |
BOLMONG - Sangat disayangkan fasilitas kantor seperti Kendaraan Dinas (Kendis) dipergunakan oleh oknum PNS Bolmong sebagai alat kampanye dengan memasang stiker salah satu pasangan Nomor Urut I yaitu TB-JADI.
Kendaraan yang berplat nomor DB 4123 D tertangkap kamera memasang stiker tersebut. Hal ini sangat disayangkan mengingat oknum tersebut memanfaatkan fasilitas Negara untuk berkampanye. Padahal dalam ketentuan Peraturan Pemerintah No.53 Thn 2010 disitu telah diatur bahwa para pegawai negeri sipil (PNS) dilarang ikut berpolitik praktis, apalagi terlibat langsung dengan salah satu kandidat Pilkada.
Fenomena adanya PNS Bolmong yang terang-terangan sudah masuk keranah persoalan politik ini, dan yang paling tragis dimana Mobil Dinasnya juga ikut meramaikan simbol politik salah satu Kandidat Calon Walikota Kota-Kotamobagu, membuat Ali Imbran Aduka selaku LSM Lembaga Pemantau Pemerintah Bolaang-Mongondow (LP2BM), ikut mengomentari persoalan ini.
Menurutnya, undang-undang PP nomor 35 tahun 2010 tentang disiplin PNS, sudah jelas melarang pegawai negeri sipil untuk terjun dalam persoalan politik praktis, tapi rupanya aturan ini tidak diindahkan oleh oknum PNS yang ada dibolmong, apalagi sudah terang-terangan menggunakan simbol politik di kendaraan dinasnya.”Ini tidak benar dan jelas-jelas menyalahi aturan,” kecamnya.
Aduka juga menyayangkan sikap Pemkab Bolmong melalui Sekda selaku kepala birokrasi yang hanya melakukan pembiaran. “Seharusnya Sekda Bolmong memanggil oknum yang terlibat politik dan melibatkan mobil dinas yang dipercayakan oleh Pemerintah terhadap dirinya, untuk tidak disalahgunakan”, Sindir Aduka.
Dikomfirmasi dengan Farid Asimin selaku Sekertaris Daerah Bolmong, dirinya malah menegaskan agar seluruh PNS eselon II dan II tidak diperbolehkan Kendaraan Dinasnya menggunakan simbol Politik (Simpol), dan menyangkut adanya kebenaran Mobnas yang tertanggkap kamera memasang stiker TB – JADI, dirinya akan segera menelusururi siapa oknum yang diberikan mobil dinas tersebut.
“Nanti akan dikroscek kalau siapa pengguna Kendaraan Dinas DB 4123 D itu, sebab untuk memasang stiker yang berhubungan Pilkada dilarang keras dan pasti akan dapat sangsi,”Terang Sekda.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando