Ilustrasi Facebook. |
Menurut Kepala Bagian Humas Polres Gresik AKP Tatik Sugiarti, setelah dilakukan penyelidikan, korban diketahui dibawa kabur oleh salah satu temannya yang dikenalnya melalui Facebook.
"Tersangka melarikan korban ke tempat kerjanya di Belitung Timur, dan awalnya menjalin hubungan dengan korban melalui Facebook," kata Tatik seperti dikutip dari Antara, Kamis (30/5/2013).
Tatik menjelaskan, diketahuinya lokasi tersangka setelah korban menghubungi kakak iparnya, dan mengaku tidak betah di tempat tinggal bersama tersangka.
"Dari nomor telepon yang diterima kakak ipar korban itu kami langsung melakukan penyelidikan, dan tersangka setelah ditangkap juga mengaku telah melakukan nikah siri di rumah saudaranya Kecamatan Kampit, Kabupaten Belitung Timur," katanya.
Tatik mengatakan, tersangka diancam dengan pasal 332 KUHP, dan pasal 81 UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta.
"Pasal yang akan dikenakan terhadap pelaku adalah 332 KUHP tentang perlindungan anak dengan ancaman 7 tahun penjara," katanya.
Editor: Ferlyando