![]() |
ilustrasi |
BOGOR - KPK kembali menjadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Bogor Iyus Djuher. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap pengurusan lahan Tempat Pemakaman Bukan Umum di Tanjung Sari, Bogor, Jawa Barat.
Kali ini, pada perkara pengurusan tanah seluas 100 hektare itu, politisi Partai Demokrat tersebut direncanakan akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5).
Selain Iyus, KPK juga menjadwalkan memeriksa sejumlah pihak lainnya yang akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Mereka adalah, Masfufah selaku Kepala Kantor Kas Bank Windu Kentjana, Burhanuddin Kasi Badan Pertanahan Kabupaten Bogor, serta 2 orang lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, Usep Jumeino dan Listo Welly Sabu.
Pada kasus ini, diduga Iyus melalui Usep dan Listo menerima sejumlah uang dari Dirut PT Gerindo Perkasa Sentot Susilo. Uang tersebut merupakan imbalan atas pengurusan izin lahan.
Sentot memberikan uang Rp 800 juta terkait lahan yang akan dibangun pemakaman. Penyerahan itu dilakukan pada pekan lalu, Sentot akhirnya bertemu dengan Usep dan Listo di rest area di kawasan Sentul, kemudian menyerahkan uang senilai Rp 800 juta.
Editor: Ferlyando Sandala