Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengapresiasi upaya Bawaslu mengawasi jalannya tahapan verifikasi tahap kedua ini. Menurutnya, Bawaslu dapat memberikan masukan kepada KPU jika terjadi kekeliruan pada saat proses verifikasi. "Dalam waktu yang bersamaan, Bawaslu sedang melakukan audit juga, dan saya kira ini upaya yang penting," kata Hadar saat ditemui di Gedung KPU, Jakarta, Senin (27/5/2013).
Hadar mengatakan, Bawaslu memang berkewajiban mengawasi proses pelaksanaan pemilu. "Bawaslu yang menginisiasi. Tentu kami menyambutnya saja. Kami tidak minta. Kami tahu bahwa mereka punya tugas pengawasan. Dan mereka awalnya menulis surat pada kami dan menawarkan niatnya. Ini kami sambut baik saja," jelasnya.
Sementara itu, dari pantauan Kompas.com, proses verifikasi tahap dua masih berlangsung di ruang aula utama KPU. KPU menerjunkan 12 tim verifikator untuk memverifikasi berkas bakal caleg yang diajukan oleh 12 partai politik peserta Pemilu 2014.
Setelah verifikasi selesai, KPU memiliki waktu selama 14 hari untuk menyusun daftar calon sementara (DCS). "Diperkirakan pada tanggal 12 Juni kami tetapkan (DCS) kemudian (tanggal) 13 Juni kami umumkan," kata Ferry.
Editor: Ferlyando