![]() |
KPU |
JAKARTA - Partai Demokrat mengusulkan jumlah bakal caleg melebihi batas maksimal, yaitu 561 dari seharusnya 560. KPU memastikan akan mencoret satu caleg Demokrat itu jika setelah masa perbaikan tetap mengajukan melebihi kuota.
"Yang jumlahnya 561 kita kembalikan saja kepada partai bersangkutan, masih haknya partai politik untuk memperbaiki sampai tanggal 22 Mei," kata komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay, kepada detikcom, Selasa (7/5).
"Nanti akan kami coret jika setelah masa perbaikan itu masih ada 560 bacaleg," imbuhnya.
Hal itu menurutnya, karena dalam aturan KPU parpol hanya bisa mengajukan maksimal 560. Hadar kemudian menjelaskan mekanisme pencoretan yang akan dilakukan KPU itu terhadap parpol yang mengajukan caleg melebih batas maksimal.
"Pencoretan dilakukan di dapil bersangkutan. Tiap dapil kan ada batas maksimal pengajuan kursi, nah jika ada yang melebihi di satu dapil maka kita coret bacaleg yang ada di nomor paling bawah," ungkapnya.
Menurutnya, hal itu dilakukan karena parpol akan dianggap tidak memenuhi syarat pengajuan calon jika mengajukan melebihi kuota yang ditentukan di tiap dapil
"Kalau melebihi maka di dapil itu harus dikurangi. Bisa saja parpol langsung memperbaiki, tapi jika setelah masa perbaikan masih lebih maka tentu kami yang akan mencoret," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Partai Demokrat mengajukan sebanyak 561 bakal calon anggota legislatif. Angka itu melebih batas maksimal sebanyak 560 kursi parlemen.
Editor: Ferlyando