Ilustrasi. |
Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur Rabu (29/5/2013), putusan ini dijatuhkan kepada Suwandi (23). Kasus ini bermula saat Suwardi bersekongkol dengan Fian Andis dan Fachmi untuk melakukan perampokan.
Pada 10 Desember 2012 jelang tengah malam, trio penjahat itu menggelar operasinya di Jalan Raya Malang-Surabaya atau di depan Balai Desa Lemang Bang, Sukorejo, Pasuruan. Ketiganya lalu naik satu sepeda motor dan memepet korban, Nanang Saputro yang mengendarai Yamaha Mio Nomor Polisi N 3292 VC.
Setelah berhasil memepet, Suwandi memerintahkan Nanang menghentikan kendaraanya. Tanpa banyak cincong, Suwandi mengalungkan celurit ke leher Nanang. Dikalungi celuruit ini, Nanang pun takut dan keadaan ini dimanfaatkan Fachmi membawa kabur motor Nanang.
Usai berhasil menggasak kendaraan Nanang, Suwandi dan Vian pun memacu motor yang dikendarainya sejak awal. Secepat kilat, Nanang pun melawan keduanya dan terjadilah duel maut. Suwardi menusukkan pisau yang dibawanya ke perut Nanang namun Nanang reflek dan tusukan maut itu terhindari. Sayang, tusukan maut itu masih mengenai lengan kiri Nanang.
Meski terluka, Nanang masih bisa merebut kunci sepeda motor dan langsung teriak minta tolong dengan keras. Mendengar teriakan ini, warga sekitar pun langsung keluar dan Suwardi dan Fian langsung ambil jurus langkah seribu menuju sawah.
Setelah terjadi kejar-kejaran, Suwandi dan Fian akhirnya bisa lolos dari kejaran warga. Lalu ketiga penjahat itu bertemu di tempat yang telah direncanakan dan keesokan harinya menjual ke penadah seharga Rp 1,7 juta. Sebelum berhasil membagi uang hasil kejahatan, ketiganya dibekuk polisi.
Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suwardi dengan hukuman 7 tahun penjara. Adapun Fian dan Fachmi didakwa dalam perkara terpisah.
Pada 27 Mei 2013 kemarin, PN Bangil memutuskan Suwandi terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.
"Menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Suwandi," putus majelis hakim yang diketuai M Amrullah dengan hakim anggota Rudita S Hermawan dan Haris Budiarso.
Seperti diketahui, PN Bangil pada 15 Mei 2013 lalu kalah saat melawan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kekalahan itu terkait permohonan masyarakat yang meminta salinan putusan. Pasca putusan itu, kini PN Bangil aktif mempublikasikan putusannya di website MA.
Editor: Ferlyando