Mengalungi Celurit Kepada Korban, Perampok Keji Ini Dihukum 5,5 Tahun

Mengalungi Celurit Kepada Korban, Perampok Keji Ini Dihukum 5,5 Tahun
Ilustrasi. 
JAKARTA - Aksi perampokan terus terjadi di jalanan. Tidak jarang para perampok ini tega menganiaya dan melukai para korban. Mau tahu hukuman yang dijatuhkan kepada para perampok keji itu?

Seperti dilansir dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangil, Pasuruan, Jawa Timur Rabu (29/5/2013), putusan ini dijatuhkan kepada Suwandi (23). Kasus ini bermula saat Suwardi bersekongkol dengan Fian Andis dan Fachmi untuk melakukan perampokan.

Pada 10 Desember 2012 jelang tengah malam, trio penjahat itu menggelar operasinya di Jalan Raya Malang-Surabaya atau di depan Balai Desa Lemang Bang, Sukorejo, Pasuruan. Ketiganya lalu naik satu sepeda motor dan memepet korban, Nanang Saputro yang mengendarai Yamaha Mio Nomor Polisi N 3292 VC.

Setelah berhasil memepet, Suwandi memerintahkan Nanang menghentikan kendaraanya. Tanpa banyak cincong, Suwandi mengalungkan celurit ke leher Nanang. Dikalungi celuruit ini, Nanang pun takut dan keadaan ini dimanfaatkan Fachmi membawa kabur motor Nanang.

Usai berhasil menggasak kendaraan Nanang, Suwandi dan Vian pun memacu motor yang dikendarainya sejak awal. Secepat kilat, Nanang pun melawan keduanya dan terjadilah duel maut. Suwardi menusukkan pisau yang dibawanya ke perut Nanang namun Nanang reflek dan tusukan maut itu terhindari. Sayang, tusukan maut itu masih mengenai lengan kiri Nanang.

Meski terluka, Nanang masih bisa merebut kunci sepeda motor dan langsung teriak minta tolong dengan keras. Mendengar teriakan ini, warga sekitar pun langsung keluar dan Suwardi dan Fian langsung ambil jurus langkah seribu menuju sawah.

Setelah terjadi kejar-kejaran, Suwandi dan Fian akhirnya bisa lolos dari kejaran warga. Lalu ketiga penjahat itu bertemu di tempat yang telah direncanakan dan keesokan harinya menjual ke penadah seharga Rp 1,7 juta. Sebelum berhasil membagi uang hasil kejahatan, ketiganya dibekuk polisi.

Atas kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Suwardi dengan hukuman 7 tahun penjara. Adapun Fian dan Fachmi didakwa dalam perkara terpisah.

Pada 27 Mei 2013 kemarin, PN Bangil memutuskan Suwandi terbukti secara sah melakukan pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan.

"Menjatuhkan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada Suwandi," putus majelis hakim yang diketuai M Amrullah dengan hakim anggota Rudita S Hermawan dan Haris Budiarso.

Seperti diketahui, PN Bangil pada 15 Mei 2013 lalu kalah saat melawan Komisi Informasi Pusat (KIP). Kekalahan itu terkait permohonan masyarakat yang meminta salinan putusan. Pasca putusan itu, kini PN Bangil aktif mempublikasikan putusannya di website MA.

Editor: Ferlyando
Name

advetorial,73,artikel,3,balap,18,basket,4,berita utama,141,berita-utama,1239,beritautama,77,bitung,318,bolaang-mongondow,86,bolaang-mongondow-selatan,17,bolaang-mongondow-timur,50,bolaang-mongondow-utara,30,budaya,7,bulutangkis,35,Dunia Militer,4,ekonomi-bisnis,309,entertainment,203,gallery,47,gaya-hidup,45,Headline,23,hukum-kriminal,420,internasional,152,kesehatan,45,kotamobagu,60,manado,931,merciful-bisnis,4,minahasa,120,Minahasa selatan,22,minahasa-selatan,189,minahasa-tenggara,32,minahasa-utara,63,Minsel,40,nasional,633,Nusa Utara,5,olahraga,347,Opini,1,pariwisata,72,pemerintahan-politik,1381,pendidikan,97,religius,120,sangihe,44,sepakbola,207,sitaro,25,sulut,125,talaud,19,tekno,12,tenis,4,tinju,6,tomohon,100,tutorial-web,18,video,22,
ltr
item
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi: Mengalungi Celurit Kepada Korban, Perampok Keji Ini Dihukum 5,5 Tahun
Mengalungi Celurit Kepada Korban, Perampok Keji Ini Dihukum 5,5 Tahun
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcq5gtw_DN0pUugr87RpBzIQoBMyeouHDQ0frryI-V8Y-GQgGpUzwavA6EdlZu8f9rcdNgMdQY3RBrl_0C5_z2A0Y_y08JqwOO-VCmRjS0qRFuvxXLv1KuUztUr1jqg3yjupf-BgdWdbg/s1600/998808583-ilustrasi-pencurian-600X300.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgcq5gtw_DN0pUugr87RpBzIQoBMyeouHDQ0frryI-V8Y-GQgGpUzwavA6EdlZu8f9rcdNgMdQY3RBrl_0C5_z2A0Y_y08JqwOO-VCmRjS0qRFuvxXLv1KuUztUr1jqg3yjupf-BgdWdbg/s72-c/998808583-ilustrasi-pencurian-600X300.jpg
FokusManado.Com : Tercepat Dalam Informasi
http://www.fokusmanado.com/2013/05/mengalungi-celurit-kepada-korban.html
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/
http://www.fokusmanado.com/2013/05/mengalungi-celurit-kepada-korban.html
true
2964614751945099129
UTF-8
Tidak ada sambungan Tidak ditemukan tulisan apa pun LIHAT SEMUA Selengkapnya Balasan Cancel reply Delete PENULIS Home HALAMAN POSTS LIHAT SEMUA DIREKOMENDASIKAN UNTUKMU LABEL ARCHIVE SEARCH SEMUA POS Tidak ditemukan pos apa pun dengan permintaan Anda Back Home Minggu Senin Selasa Rabu Kamis Jumat Sabtu Ming Sen Sel Rab Kam Jum Sab Januari Februari Maret April Mei Juni Juli Agustus September Oktober November Desember Jan Feb Mar Apr Mei Jun Jul Agu Sep Okt Nov Des just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy