![]() |
Sekretaris Deprov Sulut, Adrianus N Watung. |
DPRD Sulut - Sekretaris Dewan (Sekwan) Adrianus Nixon Watung SH menegaskan, hak dan fasilitas anggota DPRD Provinsi Sulut yang mengundurkan diri otomatis akan dihentikan setelah ada SK Mendagri terkait pemberhentian anggota DPRD.
“Ini sesuai aturan. Kalau masih berproses surat pengunduran diri anggota DPRD, mereka masih menerima hak-hak dan fasilitas DPRD seperti gaji tunjangan dan lainnya. Otomatis akan dihentikan setelah adanya SK Mendagri. itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ucap Watung.
Seperti diketahui, sejumlah anggota DPRD Sulut diwajibkan mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD jika ingin mencalokan diri dengan partai politik lain.
Hal ini diwajibkan melalui peraturan KPU no 13 tahun 2013. Sejumlah anggota DPRD yang wajib mengundurkan diri antara lain, Drs Arthur Kotambunan MBA (PDS ke PAN), Sjennie Kalangi (PDS ke Gerindra), Felly Runtuwene (PDS ke Nasdem), Paul Tirayoh (PDS ke PDIP), Yudi Moniaga (PPI ke Gerindra), Feronica Pontoh (Barnas ke Nasdem), Teddy Kumaat (Gerindra ke PDIP) dan Tonny Kaunang (Golkar ke PAN).
Sebelumnya, personel DPRD Sulut, Herry Tombeng SH menyatakan, sebaiknya anggota dewan yang telah mengajukan pengunduran diri untuk tidak lagi mengambil gaji atau menikmati fasilitas di DPRD.
“Ini bukan soal administrasi, tapi soal logika dan moral. Masa sudah mundur tapi masih mau mengambil gaji dan lain sebagainya. Ingat sanksi moral dari masyarakat lebih menyakitkan,” jelas Tombeng.
Sumber: Voxsulut
Editor: Ferlyando