Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang. |
“Tujuan sebenarnya dari reformasi birokrasi adalah untuk membentuk perilaku aparatur negara agar memiliki integritas tinggi,” ujar Gubernur.
Selain hal tersebut perlu adanya produktivitas tinggi dan bertanggungjawab dari aparatur negara serta kemampuan memberikan pelayanan yang prima. Dalam rangka mewujudkan satu reformasi birokrasi yang baik, tidak lupa pula melaksanakan penataan dan penguatan organisasi melalui restrukturisasi tugas unit kerja, penataan ketatalaksanaan serta sumber daya aparatur yang maksimal.
“Reformasi birokrasi memerlukan peningkatan kualitas pelayanan publik, penguatan akuntabilitas kinerja, serta pengawasan untuk mengedepankan prinsip kepemerintahan yang baik dan bersih, setiap sistem perlu dievaluasi guna mengoptimalkan kinerja setiap aparatur,” jelasnya.
Keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi tidak lepas dari Penerapan sistem pengendalian internal pemerintah, peningkatan peran aparat pengawas intern pemerintas sebagai quality assurance dan consulting pemerintah daerah.
Terkait Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah, Gubernur menegaskan peraturan tersebut memberikan arah yang jelas dalam rangka mencapai tujuan organisasi, dimana implementasi SPIP tersebut dapat memberikan jaminan yang memadai atas tercapainya tujuan organisasi.
“Secara implementatif, Pemprov Sulut terus melaksanakan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan keuangan dan aset serta terus bertekad meningkatkan pemahaman pencegahan tindak pidana korupsi, peningkatan kualitas laporan keuangan pemerintah daerah dimana implementasinya melalui sinergitas aktif antara pihak kepolisian, kejaksaan , perwakilan BPKP dan BPK di Sulut,”pungkasnya.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando