Herry Tombeng, SH |
MANADO - Sangat disayangkan oleh Ketua Fraksi Barisan Indonesia Raya (F-Barindra), Herry Tombeng, SH jika legislator yang sudah menyatakan mundur namun masih berpura-pura.
“Secara logika, anggota dewan yang sudah mengajukan mundur dan telah diterima permohonannya oleh pimpinan DPRD, harusnya melepaskan fasilitas dan kewenangan dirinya sebagai legislator,” terang Tombeng.
Dijelaskan Tombeng, seharusnya jika telah mundur maka yang menyangkut gaji dan hak memberikan pendapat dalam rapat hingga dana reses tak lagi digunakan.
“Ini bukan soal administrasi yang mengharuskan adanya surat keputusan dari Mendagri, tetapi soal logika dan tanggung jawab moral kepada publik. Jika sudah mundur, masa kan masih harus bertahan dan menggunakan fasilitas Negara,” ucap dia lagi.
Personel Komisi I bidang Pemerintahan dan Hukum itu menjelaskan, sesuai Tata Tertib, pemberhentian dan penggantian anggota dewan hanya mengacu pada empat hal. Yaitu atas permintaan partai politik pengusung, meninggal, adanya putusan hukum tetap yang mengharuskan adanya pemberhentian jabatan anggota dewan serta permintaan mundur atas nama pribadi.
“Kalau tiga alasan yang pertama harus menunggu SK Mendagri, karena bukan permintaan pribadi. Akan tetapi, jika yang besangkutan sendiri yang mengajukan diri untuk mundur, maka tidak perlu menunggu ada pengganti. Harus sadar diri untuk tidak menggunakan fasilitas Negara,” tandas mantan pengacara itu.
“Jadi jangan setengah hati atau mundur pura-pura. Tapi harus dipertanggungjawabkan permintaan mereka secara pribadi kepada publik,” pungkas legislator Partai Gerindra itu.
Seperti diketahui, enam legislator, yakni Arthur Kotambunan, Paul Tirajoh, Sjeni Kalangi, Felly Runtuwene, Feronica Ponto dan Yudi Moniaga mengajukan pemunduran diri dari DPRD karena parpol pengusung tidak lagi menjadi peserta Pemilu. Sedangkan dua anggota dewan, yakni Teddy Kumaat berpindah parpol, dari Gerindra ke PDIP, dan Tonny Kaunang STh dari Golkar ke PAN.
Editor: Ferlyando Sandala