Taufik Tumbelaka. |
MANADO - Wacana pergantian posisi Arthur Kotambunan sebagai Wakil Ketua DPRD Sulut, mulai mencuat menyusul Kepindahnya dari Partai Damai Sejahtera (PDS) ke Partai Amanat Nasional (PAN). Seiring dengan itu, dua legislator masing-masing Herry Tombeng dan Ayub Ali Albugis, disebut-sebut layak menempati jabatan tersebut.
Pergantian jabatan wakil ketua dewan Sulut itu, dinilai harus terealisasi. Apalagi hal itu dikuatkan dengan Peraturan KPU nomor 13 tahun 2013, yang secara jelas mengatur tentang pengunduran diri dari lembaga legislatif bagi anggota DPRD yang telah berpindah ke partai lain. Aturan inipun ikut menegaskan, anggota dewan harus mengajukan permohonan diri mundur dari kelembagaan kepada pimpinan DPRD.
Kondisi inilah yang disebut-sebut akan berlaku bagi Kotambunan, yang secara otomatis harus melepaskan jabatannya. "Pasca mengajukan mundur ke pimpinan dewan, secara otomatis jabatan wakil ketua mengalami kekosongan, dan tentunya harus segera diisi," ungkap pengamat politik dan Pemerintahan Sulut, Taufik Tumbelaka, Rabu (22/05/2013) di Kantor DPRD Sulut, Manado.
Dikatakannya, hal itu membuka peluang bagi dua fraksi di Dewan yang tidak mendapatkan posisi strategis, yakni Fraksi Barisan Indonesia Raya (F-Barindra) dan Fraksi Persantuan Nasional (F-PN).
"Tentunya, kesempatan ini akan diambil oleh F-Barindra dan F-PN. Inipun membuka peluang bagi ketua masing-masing fraksi untuk menjabat porsi wakil ketua dewan. Ini penting demi keseimbangan di Dewan, apalagi kedua fraksi itu tidak mendapat jabatan stratagis disemua alat kelengkapan dewan Sulut saat ini," ujar aktivis jebolan Universitas Gajah Mada itu.
Diketahui, jabatan ketua F-Barindra saat ini dipegang Harry Tombeng, sedangkan F-PN diarsiteki Ayub Ali Albugis.
Editor: Ferlyando