Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman saat diwawancarai. |
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul mengatakan sedianya orang nomor dua di Bogor tersebut akan diperiksa, Senin (27/5/2013).
"Keluarga sudah memintanya, dan ditandatangani oleh istrinya. Kami memberi waktu kepada KF hingga Kamis 30 Mei 2013 nanti," kata Martinus saat ditemui di Mapolda Jabar.
Martinus berharap Karyawan dapat proaktif dengan panggilan ini. Bila nantinya dia tidak hadir kembali pada waktu yang telah ditentukan, kepolisian akan melayangkan surat pemanggilan kedua.
Seperti diketahui, video mesum mirip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya (RHT) dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri.
Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Dalam kasus ini, Karyawan diduga memiliki peran sebagai otak penyebaran video porno milik mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut. Atas dugaan tersebut, Karyawan dikenakan Pasal 29 UU 44/ 2008, tentang pornografi. Karyawan terancam hukum maksimal 12 tahun penjara.
Sebelumnya, Polda Jabar menetapkan Wakil Bupati Bogor Karyawan Faturahman sebagai tersangka atas kasus video porno yang diduga mirip Wakil Ketua DPRD Jawa Barat Rudy Harsa Tanaya.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan penetapan status terhadap orang nomor dua di Bogor tersebut.
"Ya statusnya seperti itu, tersangka," kata Martinus saat dihubungi, Kamis 22 Mei 2013.
Martin menjelaskan diduga Karyawan memiliki peran sebagai otak penyebaran video porno milik mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat tersebut.
Atas dugaan tersebut, Karyawan dikenakan Pasal 29 UU 44/ 2008, tentang pornografi. Karyawan terancam hukum maksimal 12 tahun penjara.
Rencananya Polda Jabar akan memeriksa Karyawan hari ini. "Kita panggil dan diperiksa sebagai tersangkanya," ujar dia.
Seperti diketahui video mesum Rudy Harsa Tanaya dengan seorang mahasiswi di Bandung merebak sekitar tahun 2010 lalu. Film berdurasi lima menit itu sengaja dikirim seseorang ke DPP PDI-P disertai surat terbuka yang ditujukan kepada Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Soekarnoputri.
Pengirimnya tertulis Juliana Putri Ningrum, tertanggal 6 Desember 2010. Surat tersebut tanpa tanda tangan.
Rudy yang tidak terima penyebaran video itu kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polda Jawa Barat. Polisi yang menyelidiki pelaku penyebaran kemudian menangkap Indra Lesmana, pengurus DPC PDIP Kabupaten Bogor. Indra sendiri sudah divonis PN Bandung dan kini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin, Bandung.
Sumber: Viva
Editor: Ferlyando