Ilustrasi Pengedar Ganja. |
Kelima tersangka adalah Lukman (22) dan Ujang Sumardi (26) yang dibekuk di dua tempat terpisah di rumah mereka masing-masing di Kampung Petukangan, Rawa Terate, Cakung, Jakarta Timur, serta Ahmad Badru (24) bin Wawan, Yuriansyah Rohiat (30) bin Rohmani dan Samsari (39) yang dibekuk di Jalan Gudang Air, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur.
Kasubag Humas Polrestro Jakarta Timur, Komisaris Didik Hariyadi, menjelaskan awalnya dari laporan masyarakat, Unit III Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Timur menangkap Lukman di rumahnya di Kampung Petukangan, RT 05/ 04, Rawa Terate, Cakung, Sabtu (1/6/2013) pukul 19,20.
Dari tangan Lukman didapati 4,6 gram daun ganja kering siap edar. "Dengan penangkapan ini, lalu dilakukan pengembangan," kata Didik.
Menurut Didik, polisi kembali membekuk Ujang Sumardi di rumahnya di Kampung Petukangan, RT 16/4, Kelurahan Rawa Terate. Kedua tersangka dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35/2009, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Selain itu, kata Didik, Satuan Narkoba Polrestro Jakarta Timur, juga membekuk Ahmad Badru (24) di Jalan Gudang Air, RT 3/ 02, No 24, Kelurahan Rambutan, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur karena memiliki ganja sebanyak 1,5 gram, Sabtu (1/6/2013) malam pukul 20.00.
Dari hasil pengembangan, polisi menangkap dua rekan Badru yakni Yuriansyah dan Samsari di Jalan Gudang Air, Kelurahan Rambutan, Ciracas, Jakarta Timur. Dari tangan Yuriansyah dan Samsari didapati ganja sebanyak 3,1 gram. Ketiganya, kata Didik, juga dijerat Pasal 111 dan Pasal 112 UU Narkotika No 35 Tahun 2009, atas kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Sumber : Warta Kota
Editor : Tjatur Wiharyo