Pemkot Manado saat melakukan rapat pengelola APBD, Rabu (5/6/2013). |
Asisten Administrasi Umum dalam arahannya menjelaskan secara umum mengenai Permendagri Nomor 27 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2014.
Menurut Giroth, penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014 didasarkan pada 6 prinsip, yaitu, sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, tepat waktu, transparan, partisipatif, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.
Hal lainnya yang disampaikan adalah tahapan dan jadwal proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2014, antara lain, penyampaian rancangan KUA/PPAS oleh kepala daerah kepada DPRD pada pertengahan Juni 2013, kesepakatan antara kepala daerah dan DPRD atas rancangan KUA/PPAS pada akhir Juli 2013, penerbitan surat edaran kepala daerah perihal Pedoman penyusunan RKA-SKPD dan RKA-PPKD pada awal Agustus 2013, penyusunan dan pembahasan RKA-SKPD dan RKA-PPKD serta penyusunan rancangan Perda tentang APBD pada awal Agustus sampai akhir September 2013, penyampaian rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD pada Minggu pertama Oktober 2013.
Reporter: Terwin
Editor: Ferlyando