Partai-partai lolos di Pemilu 2014. |
"Sampai (ditutup) pukul 19.45 WIB jumlah pelapor sebanyak 186 orang, dengan terlapor sebanyak 212 (caleg)," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada detikcom, Jumat (28/6/2013).
Menurutnya, laporan itu diterima selama masa penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat atas DCS kepada KPU yang dimulai tanggal 14 sampai 27 Juni 2013. Masukan dan tanggapan selanjutnya akan diklarifikasi kepada partai politik bersangkutan.
"KPU akan memproses laporan itu dan akan meminta klarifikasi kepada partai politik," ucap Ferry.
Setelah KPU menyampaikan kepada partai politik, maka partai diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi tanggal 5-18 Juli 2013. Jika dalam klarifikasi menyatakan calon sementara terbukti tidak memenuhi syarat, maka KPU memberikan kesempatan kepada partai politik untuk mengajukan pengganti.
"KPU akan kembali melakukan verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti yang diajukan oleh partai. Jika partai tidak mengajukan pengganti calon dan daftar calon sementara hasil perbaikan, urutan nama dalam daftar calon sementara diubah oleh KPU sesuai urutan berikutnya," lanjut mantan Ketua KPU Jawa Barat itu.
Sumber: ndc
Editor: Ferlyando
COMMENTS