![]() |
Tatong Bara. |
Dan berdasarkan pengakuan mantan ipar Tatong Bara, Abdullah Masloman yang menurutnya permohonan penyitaan sudah dimasukkan atas harta yang diperkarakan.
Dalam waktu dekat ini melalui pihak pengadilan agama akan melakukan penyitaan, dibantah oleh Humas PA, Waffa SH.
Satu buah rumah di Kelurahan Matali dan Sinindian, satu unit mobil CRV warna hitam, satu unit mobil Pick Up, lahan kebun yang berada di Desa Buyandi, Nuangan dan Bubak.
Tak hanya berupa harta fisik, namun uang senilai 400 juta pun turut serta digugat oleh Abdullah, bukan penyitaan eksekusi harta, tetapi ini adalah sita jaminan saja agar obyek yang menjadi perkara sengketa tersebut tidak berpindah tangan.
“Ini bukan eksekusi penyitaan harta, tetapi ini sita jaminan agar obyek yang menjadi sengketa tersebut tidak berpindah tangan, yakni pengertiannya untuk mengamankan saja obyek tersebut, sampai menunggu putusan pengadilan, sebab proses hukumnya masih berjalan, dan agenda replik penggugat nanti akan digelar tanggal 1 juli 2013 mendatang”, Terang Waffa selaku Humas Pengadilan Agama Kotamobagu.
Reporter: Victorius
Editor: Ferlyando
COMMENTS