Ilustrasi. |
Wakil Kepala Polresta Medan AKBP Yusuf Hondawantri menyatakan, penetapan status tersangka terhadap 44 orang ini setelah melalui serangkaian pemeriksaan. Sejumlah bukti berupa rekaman aksi perusakan itu juga menjadi pedoman.
Sejak kasus perusakan itu terjadi, Senin (17/6) malam, sudah 86 orang yang diperiksa polisi. Setelah menetapkan 44 orang sebagai tersangka, maka yang 42 lainnya diizinkan pulang.
Terkait dengan 19 nama yang masuk dalam DPO, Wakapolresta menyatakan belum bisa memastikan apakah status mereka mahasiswa atau bukan. Nanti setelah menyerahkan diri atau ditangkap, barulah statusnya dapat dipastikan.
"Kami imbau untuk segera menyerahkan diri," kata Wakapolresta di Mapolresta Jalan HM Said Medan, Rabu malam.
Perusakan restoran Kentucky Fried Chicken (KFC), Hotel Grand Angkasa dan fasilitas umum seperti traffic light, dilakukan mahasiswa beberapa perguruan tinggi di Medan yang berdemo menentang kenailan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Mereka semula berdemo di depan kampus Universitas HKBP Nommensen di Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.
Belakangan aksi berubah anarkis setelah sidang DPR menyatakan setuju kenaikan harga BBM. Polisi pun menangkap para pelaku. Pada Selasa (18/6) jumlah tersangka masih 14 orang, tetapi sehari kemudian bertambah 30 lagi hingga total 44 orang.
Sumber: ndc
Editor: Ferlyando
COMMENTS