Ilustrasi: Puluhan bocah turut meramaikan kampanye terbuka yang digelar oleh partai Golkar di lapangan Cipta Karya Panam, Pekanbaru, Jumat (20/3/2009). |
“Kan calon itu sendiri yang berkampanye, oleh karena itu, seluruh kegiatan kampanye harus dilaporkan pengeluarannya (dana),” ujar anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak saat ditemui di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (6/8/2013).
Seperti yang diusulkan KPU, Nelson mengatakan, mekanisme pelaporan dana kampanye caleg adalah dengan melaporkannya kepada partai politik (parpol) pengusungnya. Kemudian, kata dia, parpol melaporkan dana kampanye parpol kepada KPU dengan melampirkan laporan dana kampanye caleg.
Nelson menilai, caleg wajib melaporkan dana kampanye. Pasalnya, mereka dapat menerima sumbangan kampanye dari banyak pihak, termasuk sponsor dari perusahaan. Sponsor kampanye itu, menurutnya, dapat memengaruhi caleg dalam membuat kebijakan ketika menjabat sebagai anggota Dewan.
“Kalau (kepentingan) sponsor kan, kebijakan yang dibuat caleg ini nanti saat terpilih,” lanjutnya.
Sebelumnya, KPU tetap berpendirian bahwa caleg harus melaporkan dana kampanyenya. Hanya, mekanisme pelaporan masih diformulasikan. “Ya. KPU akan tetap atur supaya caleg juga melaporkan dan kampanye juga,” tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).
Dia mengatakan, pihaknya belum memastikan seperti apa format pelaporan yang harus dilaporkan caleg. Yang pasti, ungkapnya, caleg akan melaporkan dananya kepada partai politik (parpol). Dia mengutarakan, laporan parpol yang sudah dilampiri laporan dana kampanye caleg itulah yang akan disampaikan kepada KPU.
Dalam rapat konsultasi peraturan KPU dengan DPR, Rabu (31/7/2013) lalu, beberapa anggota Komisi II DPR sempat menyatakan keberatannya jika KPU menetapkan caleg harus melaporkan dana kampanyenya.
Editor: Nando
Sumber: kompas.com
COMMENTS