Kantor DPRD Sulut. |
Menurutnya, dalam proses kenaikan gaji legislator ada tiga tahapan yang dilihat yaitu klasifikasi rendah, sedang dan tinggi.
“Untuk sulut pada Tahun depan sudah masuk dalam klasifikasi tinggi sehingga gaji legislator dapat dinaikkan,” terang Kotambunan.
Diakuinya bahwa pada tahun sebelumnya, gaji legislator belum pernah dinaikkan karena klasifikasi pendapatan APBD tidak memenuhi syarat.
“Selama inikan belum ada kenaikan, namun pada tahun depan naiklah,” pungkas Ketua PDS Sulut itu.(jm)
COMMENTS