Pimpinan DPRD Sulut bersama Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut saat pelaksanaan Rapat Paripurna penetapan RTRW. |
MANADO - Setelah menunggu selama 8 tahun, akhirnya DPRD Provinsi Sulut melalui Rapat Paripurna yang digelar, Senin (28/10/2013), menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Pemerintah Provinsi Sulut 2013-2033 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Tonny Daud Kaunang Ketua RTRW DPRD Sulut saat memaparkan Rincian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). |
Rapat Paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut, Pdt Meiva Salindeho-Lintang,STh, terlebih dahulu mendengarkan pandangan umum dari enam fraksi yang ada di DPRD Sulut, yakni Fraksi Partai Golkar, Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi PDS, Fraksi Persatuan Nasional dan Fraksi Barisan Indonesia Raya (Barindra). Usai menyampaikan pendapat akhir, selanjutnya ke enam fraksi menyetujui Ranperda RTRW ditetapkan menjadi Perda.
Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang Ketika Menandatangani Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). |
“Mudah-mudahan dengan ditetapkannya Ranperda RTRW menjadi Perda, dapat meningkatkan ekonomi bagi masyarakat Sulut,” ujar Cindy Wurangian yang dipercayakan membaca pendapat akhir fraksi Partai Golkar.
Gubernur Sulut Sinyo Harry Sarundajang Ketika Menandatangani Ranperda RTRW menjadi Peraturan Daerah (Perda). |
Sementara itu, Ketua Pansus RTRW, Pdt Tonny Kaunang dalam sambutannya, mengaku bahwa pembahasan Ranperda RTRW cukup lama sejak tahun 2005, dan nanti ditetapkan tahun 2013.
“Pembahasan Ranperda RTRW ini, memakan waktu yang cukup lama dan panjang. Akan tetapi, Pansus bersyukur karena bias ditetapkan hari ini,” ucap Kaunang.
Ketua DPRD Sulut Meiva Salindeho Lintang ketika menyerahkan RTRW kepada Gubernur Sulut yang disaksikan anggota Dewan serta undangan. |
Ketua DPRD Sulut, Pdt Meiva Salindeho-Lintang,STh memberikan apresiasi kepada Pansus RTRW serta seluruh instasi terkait yang ikut terlibat langsung dalam pembahasan ini.
Para Anggota DPRD Sulut dan Undangan yang hadir dalam rapat Paripurna RTRW. |
Hadir dalam rapat paripurna penetapan Ranperda RTRW menjadi Perda yakni, Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang, Wakil Gubernur DR Djouhari Kansil, bersama unsur muspida serta Walikota Manado, Vecky Lumentut, Bupati Minut Sompie Singal, Bupati Sitaro Tonny Supit, Bupati Boltim Sehan Landjar, Wakil Bupati Minahasa Ivan Sarundajang dan ketua-ketua DPRD Kabupaten/Kota.(Adv)
COMMENTS