Benny Ramdhani. |
Diungkapkan Rhamdani, berdasarkan data dan dokumen yang dimasukkan Flora Kalalo Cs, ada tiga dugaan kejahatan yang terjadi. Diantaranya, dugaan kejahatan administratif, Demokrasi dan Korupsi.
“Setelah mempelajari dokumen-dokumen, dugaan kejahatan administratif memang sudah terjadi di Unsrat. Selanjutnya dugaan kejahatan demokrasi yang ternyata segala tahapan pemilihan senat universitas maupun fakultas dipersoalkan, yang ujung-ujungnya melahirkan putusan Mahkamah Agung. Selanjutnya dengan turunnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Unsrat, itu menunjukan dugaan telah terjadinya kejahatan korupsi,” ungkap Rhamdani.
Lanjut dikatakan Rhamdani, berdasarkan tiga dugaan kejahatan tersebut, DPRD Sulut sudah harus mempunyai sikap yang dikeluarkan dalam bentuk putusan lembaga dengan menyurat atau menemui Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.
“DPR harus mempunyai jenis kelamin, dengan mengeluarkan pernyataan politik untuk Mendikbud RI. Berdasarkan sikap politik DPRD Sulut tersebut, sudah saatnya Mendikbud RI mengambil sikap terhadap rektor Unsrat dengan tidak memperpanjang masa kepemimpinan rektor bahkan memberhentikan rektor Unsrat,” tandas Rhamdani. (cs)
COMMENTS