Benny Ramdhani saat berada diruang Paripurna DPRD Sulut. |
Pada Senin (11/11) yang lalu di Kantor DPRD Sulut didatangi puluhan karyawan Sedona dan PT Bangun Perkasa, coca-cola yang diterima langsung oleh anggota Komisi IV DPRD Sulut.
Dari pantauan fokusmanado.com, karyawan Hotel Sedona melaporkan PHK sepihak, sementara karyawan Coca-cola mengeluhkan larangan berserikat oleh manajemen.
Dengan hal tersebut Anggota Komisi IV DPRD Sulut Benny Ramdhani yang menerima para Karyawan tersebut sangat kecewan dengan Perusahan yang melakukan PHK secara sepihak.
Menurutnya, manajemen yang melarang karyawan membentuk wadah berserikat merupakan tindakan sewenang-wenang yang melanggar hukum.
"Kami akan mengundang manajemen Hotel Sedona dan Coca-cola pada hearing Kamis 14 November 2013 mendatang,"tukas Ramdhani yang juga Calon DPD RI itu.(Red)
COMMENTS