Saat Ratusan Brimob Polda Gorontalo Bawa Burung Illegal. |
Pasalnya ratusan polisi ini saat turun dari kapal membawa ratusan unggas serta berbagai jenis satwa yang dilindungi seperti Kijang,Rusa,Kakatua Raja,Luri Bayam,Kakatua Jambul Kuning tanpa ijin resmi dari Balai Karantina Ternate.
Salah satu petugas Balai Karantina Pelabuhan Bitung Sugiman membenarkan jika semua jenis hewan tersebut tidak memiliki dokumen. Namun sangat disayangkan ratusan hewan langka yang dilindungi ini akhirnya diloloskan keluar dari pelabuhan.
Dari bukti sejumlah wartawan dilokasi tersebut melihat hewan dikemas dan dimuat dikendaraan pick up juga dalam mobil Avanza dan 4 Bus. LSM Lembeh Bersatu Bitung Muzakir Boven meminta Balai Karantina bertanggungjawab atas lolosnya hewan-hewan ini.
Boven menjelaskan dalam UU No.5 Tahun 1990 dan UU No.41 tahun 1999 menekankan bagi oknum-oknum yang membawa, memelihara hewan yang dilindungi akan dikenakan hukuman.
Lanjutnya memintakan juga Kapolri memperhatikan hal tersebut karena yang melakukan justru adalah ratusan anggota Brimob Polda Gorontalo.
Sementara Komandan Kompi Brimob Gorontalo Iptu Rustam kepada sejumlah wartawan mengungkapkan bawaan hewan ini hanya merupakan souvenir.(Guls)
COMMENTS